SIMAKSI
Dasar : Peraturan Dirjen PHKA Nomor : P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk
Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam.
Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) umum
meliputi kegiatan di dalam kawasan seperti (diksar/dikjut, pendakian massal,
bersih gunung, berkemah, penanaman, dll) :
- Membawa
dokumen kelengkapan berupa proposal kegiatan dan / atau surat pengantar
yang berasal dari instansi yang bersangkutan (kampus, kantor, organisasi /
lembaga, sekolah) yang berisi rencana kegiatan (rundown acara),
waktu pelaksanaan kegiatan, serta perihal permohonan ijin yang sudah
disetujui serta ditanda tangani oleh dekan / dosen / kepala sekolah /
ketua organisasi yang bersangkutan.
- Membawa
kelengkapan administrasi berupa fotokopi identitas berupa (KTP / KTM /
kartu pelajar) sebanyak 1 lembar, meterai 10.000 sebanyak 2 lembar, dan
menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Syarat-syarat
tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI .
- Proses
pengajuan SIMAKSI paling lambat dilakukan 1
minggu sebelum dilaksanakannya kegiatan.
- Peserta wajib mematuhi
segala ketentuan dan tata tertib masuk kawasan yang berlaku di Taman
Nasional Gunung Merbabu.
- Dalam
pelaksanaan kegiatan agar berkoordinasi dengan petugas lapangan terkait.
Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi
(SIMAKSI) untuk Penelitian (Tugas Akhir (TA) / Skripsi / Tesis) :
- Membawa
dokumen kelengkapan berupa proposal penelitian Skripsi / Tesis /
Tugas Akhir (TA) yang berisi : latar belakang, rumusan masalah,
tujuan, tempat penelitian, dan waktu penelitian beserta surat
pengantar permohonan ijin penelitian yang berasal dari kampus
yang bersangkutan dan sudah disetujui, disahkan, serta ditanda tangani
oleh dekan / dosen pembimbing yang bersangkutan.
- Membawa
foto kopi identitas pribadi (KTP / KTM) sebanyak 1 lembar dan meterai
10.000 sebanyak 2 lembar, dan menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi
- Syarat-syarat
tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI penelitian.
- Proses
pembuatan SIMAKSI dilakukan pada saat akan melakukan
penelitian.
- Masa
berlaku maksimal SIMAKSI penelitian selama 3
bulan, jika ingin memperpanjang masa berlaku penelitian, peneliti
datang kembali ke kantor dan membawa syarat-syarat yang tertulis pada poin
2.
- Peneliti wajib mentaati
peraturan yang berlaku di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu
- Pihak
Balai Taman Nasional Gunung Merbabu berhak dan berwenang mengawasi
jalannya pelaksanaan penelitian, dalam rangka pengamanan dan mencegah
kemungkinan rusaknya kawasan konservasi akibat kegiatan penelitian.
- Peneliti
tidak diperkenankan keluar dari sasaran / obyek penelitian yang telah
dilakukan.
- Tidak
diperbolehkan menganggu atau merusak vegetasi dan satwa yang
ada di lokasi penelitian.
Persyaratan Pembuatan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi
(SIMAKSI) untuk Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Magang
/ Internship :
- Membawa
dokumen kelengkapan berupa proposal kegiatan PKL / magang / internship yang
berisi : latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan rencana waktu
magang, beserta surat pengantar permohonan ijin PKL / magang
/ internship yang berasal dari kampus yang
bersangkutan dan sudah disetujui, disahkan, serta ditanda tangani oleh
dekan / dosen pembimbing yang bersangkutan.
- Membawa
foto kopi identitas pribadi (KTP / KTM) sebanyak 1 lembar dan meterai
10.000 sebanyak 2 lembar, dan menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi
(bagi pemohon perseorangan), jika berkelompok, perwakilan ketua pemohon
saja yang menulis kontak yang dapat dihubungi.
- Jika
kegiatan magang berkelompok, daftar nama peserta yang ikut terlibat juga
ditulis dalam proposal kegiatan magang / PKL pada poin 1 di atas.
- Syarat-syarat
tersebut dibawa pada saat akan mengajukan SIMAKSI.
- Peserta wajib mematuhi
segala ketentuan dan tata tertib masuk kawasan yang berlaku di Taman
Nasional Gunung Merbabu.