Visi dan Misi BKSDA Maluku

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.O/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku merupakan unit pengelola konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.
  2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru.
  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati.
  4. Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.
  5. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional.
  6. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  7. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan.
  8. Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
  9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
  10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.
  11. Pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar.
  12. Koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar.
  13. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial.
  14. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.
  15. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

VISI

 ”Terwujudnya Kelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang Aman dan Mantap yang Didukung Kelembagaan yang Kuat dalam Pengelolaan Bagi Kesejahteraan Masyarakat”.

MISI

  1. Melindungi dan memelihara proses ekologis esensial dan sistem penyangga kehidupan.
  2. Mengawetkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. Memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian.
  4. Mengembangkan (sistem) kelembagaan dan kemitraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.