Tiga ekor Rusa Timor kembali ke habitatnya.

Rusa betina yang dilepasliarkan

Hari ini Sabtu tgl 26 Januari 2019, BKSDA Maluku melepasliarkan 3 ekor satwa liar dilindungi jenis Rusa timor (Cervus timorensis mollucensis) di kaki gunung Manusela.

Ketiga ekor rusa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat ambon secara sukarela. Satwa tersebut telah dipelihara diatas lahan seluas 2 hektar kurang lebih 3 tahun, sehingga rusa tersebut benar benar liar. Untuk menangkap ketiga ekor rusa tersebut ditempat peliharaannya dibutuhkan waktu selama 2 hari. Hari pertama penangkapan dipimpin oleh drh. Dirwan Rahman dengan cara memberikan obat bius oral (anastesi) yg dicampurkan ke dalam makanan. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena dosis obat yg dibutuhkan sampai rusa terbius sulit terpenuhi akibat obat tersebut tidak termakan oleh rusa.

Selanjutnya penangkapan di hari kedua dilakukan dengan menggunakan perangkap jaring yang dibantu oleh sekitar 10 orang masyarakat. Awalnya memang sulit juga melakukan penggiringan rusa tersebut agar masuk ke jaring, namun akhirnya dengan kesabaran yang tinggi satu persatu rusanya dapat ditangkap. “Setelah rusa masuk jaring, maka segera diberikan obat bius suntik dengan dosis tertentu agar rusa tidak mengamuk”, ujar drh. Dirwan Rahman. Ketiga ekor rusa yg diliarkan tersebut terdiri dari 1 ekor jantan dengan tanduk yang sudah bercabang yang diperkirakan berusia 4 tahun, dan 2 ekor betina dara dengan usia sekitar 2 tahun.

Perjalanan dari Ambon ke lokasi lepas liar di kaki gunung Manusela (desa Waipia) Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah ditempuh sekitar 9 jam. Sesampainya di lokasi, ketiga rusa tersebut langsung dilepaskan dan tampak survive dengan lari bebas di habitatnya.

Kepala BKSDA Maluku (Mukhtar Amin Ahmadi) menghimbau kepada masyarakat, jika ada yg masih memelihara satwa jenis rusa atau jenis lainnya yang dilindungi agar segera diserahkan secara sukarela ke BKSDA untuk diliarkan kembali ke habitat aslinya. Jika ada yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui ijin penangkaran rusa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *