Masohi, 4 Oktober 2020. Pukul 06.00 WIT, petugas Resort Amahai melakukan kegiatan patroli mandiri di Pasar Binaya Kota Masohi dan berhasil menyita 3 ekor Burung Rangkong/ Burung Julang Papua (Rhyticeros plicatus) dari salah satu penjual barang dagangan pasar yang asalnya dari Negeri Sepa (yang bersangkutan tidak mau menyebutkan identitas diri).
Petugas memberikan arahan terkait status perlindungan satwa tersebut dan secara sukarela 3 ekor satwa tersebut diserahkan kepada petugas. Di pasaran, satwa ini berharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per ekor. Saat ini, satwa tersebut diamankan di Kantor SKW 2 Masohi.
Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala Seksi Konservasi Wilayah II
Baca juga Rangka Paus Terdampar Di Ohoi Yamtimur
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram