Kamis (04/04/2019), Kepala Seksi Wilayah II Masohi, Ibu Meity Pattipawaej, memimpin patroli peredaran ilegal TSL dan berhasil mengungkap salah satu jaringan utama penampung dan pengumpul ilegal burung paruh bengkok dilindugi di Pulau Seram, Provinsi Maluku.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek setempat untuk diambil keterangan. Total ada 74 burung paruh bengkok dilindungi diantaranya jenis: Kakatua Maluku, Kakatua Koki, Kasturi tengkuk ungu, Betet Kelapa paruh besar, Nuri Maluku, Nuri Telinga Biru, dan Perkici Pelangi.
Nuri Maluku dan Nuri telinga biru menjadi jenis yang paling banyak yang dimiliki tersangka. 12 ekor Betet Kelapa berada di kandang kayu yang dibuat oleh tersangka. Terdapat pula pipa-pipa yang sudah dipersiapkan untuk mengangkut burung dilindungi dibawa ke Pulau Ambon.
Mari bersama hentikan perdagangan satwa dilindungi!