Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela

Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela

Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela
Dua Petugas Resort bersama Pak Edo yang hendak menyerahkan satwa dilindungi Burung Nuri Maluku. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Jumat, 11 September 2020. Petugas Resort Buru melaksanakan kegiatan patroli mandiri terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pasar Mako, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru. Ditemukan adanya masyarakat yang memperjualbelikan satwa burung Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 5 ekor.

Pemilik burung atas nama Pak Edo berusia 37 Tahun. Petugas melakukan pendekatan dan mensosialisasikan aturan terkait perlindungan satwa dan burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas.

Burung Nuri Maluku (Eos bornea) diamankan di kantor resort dan direncanakan pada Sabtu tanggal 12 september 2020 burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan lindung Unit 15 di Desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru.

Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala Seksi Konservasi Wilayah III

Baca juga Terkait TSL Ilegal, BKSDA Maluku Lakukan Rapat Lintas Stakeholder

Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku

Terkait TSL Ilegal, BKSDA Maluku Lakukan Rapat Lintas Stakeholder

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku
Sesi foto Balai KSDA Maluku bersama seluruh stakeholder. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 03 September 2020. Bertempat di Ruang Rapat Swisbel Hotel Ambon, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2020. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Balai KSDA Maluku (Bapak Danny Hendry Pattipeilohy, S.Pi., M.Si) dan arahan oleh Direktur KKH (Ibu drh. Indra Exploitasia) melalui virtual.

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku
Ibu drh. Indra Exploitasia sedang memberi arahan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Dalam kegiatan rapat ini juga turut hadir perwakilan dari beberapa instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan langsung dengan kasus peredaran TSL illegal, diantaranya perwakilan akademisi (Universitas Pattimura- Fakultas Pertanian), perwakilan instansi bidang hukum (KODAM XVI PATTIMURA; POLDA Maluku; LANTAMAL IX AMBON; LANUD PATTIMURA; POLAIRUD POLDA Maluku; POLSEK Bandara Pattimura Ambon; dan bidang lainnya (Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I Ambon, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, HO Marine – TBBM Pertamina Wayame, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Ambon, PT. POS Indonesia, dan PT. Lion Group Cabang Ambon).

Rapat ini dilakukan dengan metode diskusi panel dengan 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Bapak Danny H. Pattipeilohy – Kepala Balai KSDA Maluku dengan Judul Materi “Penanganan Jaringan Peredaran TSL di wilayah Provinsi Maluku”.

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku
Bapak Danny H. Pattipeilohy sedang memberikan materi. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Narasumber kedua adalah Bapak Ir.M. Kaya, M.Sc – Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura dengan judul materi “Kondisi TSL di Maluku”.

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku
Bapak M. Kaya sedang memberikan materi. Foto : Dok. BSKDA Maluku

Narasumber terakhir adalah Bapak AIPTU Obed Tutuarima – Direktorat Kriminal Khusus dengan judul materi “Penyidikan Perkara Tindak Pidana di Bidang KSDA”.

Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku
Bapak AIPTU Obed Tutuarima sedang memberikan materi. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Hasil dari kegiatan ini adalah berupa penguatan Deklarasi Ambon dalam bentuk Pernyataan Komitmen Lintas Stakeholder Dalam Rangka Dukungan Penanganan Jaingan Peredaran TSL Ilegal di Wilayah Provinsi Maluku sebagaimana terlampir.

Sumber : Balai KSDA Maluku

Baca juga Dipelihara Didalam Kapal, 5 Ekor Nuri Maluku Berhasil Diserahkan

Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram