Suaka Margasatwa Pulau Kobror

Status Hukum:Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 172.1/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993.
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Pulau Kobror 61.675,00 Ha
Iklim:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 126.570 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Tata Batas:
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:
Aksesibilitas:Ambon-Dobo menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam, dilanjutkan dengan menggunakan Speed Carteran dengan waktu tempuh sekitar 3-4 jam atau menumpang kapal dagang dengan waktu tempuh sekitar 9-12 jam
Potensi Masalah Kawasan:Minim Pengawasan karena akses ke kawasan sulit, Illegal logging
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Gerhan (2006), Monitoring dan Evaluasi Gerhan I (2007), Monitoring dan Evaluasi Gerhan II (2008)
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:3 (Tiga) Orang ditangani resort Dobo