Maluku Tenggara, 14 April 2020. Pukul 15:30 WIT bertempat di Pantai Desa Ohoibadar, Kecamatan Hoat Surbay, Kabupaten Maluku Tenggara, petugas POLHUT BKSDA Maluku dari Resort Tual bersama-sama dengan petugas dari Babinsa dan masyarakat Desa Ohoibadar telah berhasil melepasliarkan 1 (satu) ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat Desa Ohoibadar.
Sebelum diserahkan kepada petugas BKSDA, penyu tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada petugas babinsa. Dari hasil keterangan yang diberikan kepada petugas diketahui bahwa penyu tersebut tertangkap secara tidak sengaja oleh jaring ikan milik nelayan setempat, dikarenakan satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi serta adanya peraturan dari pihak gereja untuk tidak membunuh, menangkap dan mengonsumsi penyu, maka nelayan tersebut segera menyerahkan kepada petugas untuk dilepasliarkan kembali.
Hasil identifikasi terhadap penyu tersebut diketahui bahwa penyu tersebut berjenis kelamin jantan dengan panjang kerapas sekitar 54 cm. Tingginya kesadaran masyarakat serta adanya peraturan gereja terkait pelestarian penyu di wilayah Maluku Tenggara membuat populasi penyu di wilayah tersebut sangat baik, hal ini patut dipertahankan agar kelestarian penyu tetap terjaga dan lestari.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)