Sukarela, 2 Ekor Burung Nuri Maluku Diserahkan Oleh Anggota TNI-AD

Proses penyerahan burung Nuri Maluku oleh bapak Salman (tengah) kepada Plt Kepala Balai (kanan) dan disaksikan oleh Pak Seto selaku staf fungsional POLHUT (kiri). Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 04 Mei 2020. Pukul 11:00 WIT, bertempat di Kantor Balai KSDA Maluku, telah dilakukan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi kepada pihak Balai KSDA Maluku berupa 2 (dua) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) milik salah seorang anggota TNI-AD Pangdam XVI/Pattimura yang bernama Salman dengan alamat di Asmil PHB Hubdam XVI/Pattimura. Kegiatan penyerahan satwa tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai dan disaksikan oleh beberapa orang staf fungsional dan pegawai.

Burung-burung tersebut merupakan hasil pemberian dari masyarakat Negeri Morella Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, serta sebagai ucapan tanda terima kasih dari masyarakat kepada anggota TNI-AD yang sudah membantu pembuatan sarana kebersihan di wilayah tersebut. dari hasil pembicaraan dengan anggota TNI tersebut diketahui bahwa di wilayah hutan atau kebun di Negeri Morella dan sekitarnya masih banyak dijumpai burung-burung liar seperti jenis Nuri Maluku (Eos bornea), Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi) dan beberapa jenis burung Pombo/Pergam Laut (Ducula bicolor).

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap ke 2 (dua) ekor burung tersebut diketahui bahwa burung tersebut dalam kondisi yang sehat namun ada beberapa bulu sayap yang rusak yang diakibatkan gesekan sewaktu burung-burung tersebut berada di dalam sangkar, selain itu sifat burung-burung tersebut sudah agak jinak kemungkinan burung tersebut sudah dipelihara cukup lama.

2 ekor burung Nuri Maluku yang diserahkan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Saat ini burung tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo Kota Ambon dan sudah ditangani oleh dokter hewan untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto – POLHUT Balai KSDA Maluku

15 ekor Kakatua Tanimbar

Dianggap Hama Oleh Masyarakat, 15 Ekor Kakatua Tanimbar Diamankan Petugas

15 ekor Kakatua Tanimbar
15 ekor Kakatua Tanimbar yang berhasil diamankan didalam kandang transit SKW III Saumlaki

Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut SKW III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.

Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.

Negosiasi kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar
Negosiasi petugas POLHUT, Kades, dan Sekdes kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar

Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.

Sumber : Franston L. Kunu (POLHUT BKSDA Maluku)

Setelah Berkoordinasi, BKSDA Maluku Menerima Penyerahan 3 Ekor Burung Nuri Maluku

Penyerahan 3 ekor burung Nuri Maluku oleh Danton 3 KIKAV 2 kepada Plt. Kepala Balai KSDA Maluku yang disaksikan oleh Kepala SKW II. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 15 April 2020. Pukul 11:00 WIT, bertempat di Markas Datasemen Kavaleri 5/Birgus Latro Cakti Kodam XVI/Pattimura telah dilakukan penyerahan satwa liar yang dilindungi sebanyak 3 (tiga) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea). Penyerahan satwa liar tersebut diserahkan secara langsung oleh Danton 3 KIKAV 2 kepada Plt. Kepala Balai KSDA Maluku dan disaksikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II beserta beberapa petugas Polhut dari Resort Ambon dan Provos Kodam XVI/Pattimura.

3 Ekor Burung Nuri Maluku Didalam Kandang Peliharaan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Kegiatan penyerahan satwa tersebut merupakan hasil koordinasi yang sudah dilakukan oleh pihak Balai KSDA Maluku kepada Danton 3 KIKAV 2 Denkav-5/BLC pada hari Senin tanggal 13 April 2020. Untuk selanjutnya pihak Denkav-5 BLC akan melaporkan kegiatan penyerahan satwa tersebut kepada Pangdam XVI/Pattimura dan mendorong untuk dikeluarkan himbauan kepada seluruh anggota TNI-AD agar menyerahkan satwa peliharaan yang masuk jenis satwa yang dilindungi.

Untuk satwa yang sudah diserahkan, saat ini sudah diamankan di kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku untuk proses karantina dan rehabilitasi sebelum burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

6 Ekor Nuri Maluku Berhasil Disita Petugas Ketika Hendak Diperjualbelikan

Dua Petugas Resort Pulau Buru bersama dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi

Namlea, 15 April 2020. Pukul 15.30 WIT Petugas BKSDA Resort Pulau Buru telah berhasil mengamankan sebanyak 6 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) di sekitar Pasar Namlea. Burung tersebut dimiliki oleh sdr. La Rajiun Tomia dan sdri. Emi Ode warga Dusun Lametek, Kota Namlea, Kabupaten Buru, burung-burung tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari masyarakat kampung yang datang ke Kota Namlea dengan harga Rp50.000 per ekor dan akan dijual kembali di sekitar Pasar Kota Namlea dengan harga Rp80.000 per ekornya.

Saat ini burung tersebut sudah diamankan di kantor Resort Pulau Buru untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di wilayah hutan konservasi Suaka Alam (SA). Masbait, dari hasil pantauan secara fisik dapat diketahui bahwa burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dan masih sangat liar, kemungkinan burung tersebut baru ditangkap dari alam. Kepada para pemilik burung, dikarenakan penjualan satwa ini batu pertama kali mereka lakukan maka petugas hanya memberikan himbauan dan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi lagi.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku

Sudah Jinak, Kasturi Kepala Hitam Berhasil Diamankan Dari Tangan ABK

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku
Petugas POLHUT Resort Tobelo beserta para ABK Kapal dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam yang akan diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Tobelo, 07 April 2020). Pukul 11.45 WIT bertempat di lokasi pelabuhan laut Tobelo petugas resort Halmahera Utara telah mengamankan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari sebuah kapal barang yang berangkat dari Sorong dengan tujuan Sulawesi Tengah dan melakukan transit di pelabuhan laut Tobelo untuk melakukan pengisian BBM.

Burung tersebut dimiliki oleh salah seorang ABK kapal dan ditemukan oleh petugas pada saat kegiatan penjagaan dan pengawasan rutin di pelabuhan laut tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik burung tersebut diketahui bahwa burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penjual burung yang berada di sekitar pelabuhan laut Sorong dan burung tersebut sudah dipelihara sekitar 2 tahun.

Saat ini burung sudah diamankan di kandang transit Tobelo, sedangkan untuk pemilik burung petugas hanya memberikan peringatan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap burung tersebut, diketahui bahwa kondisinya sangat sehat dan sudah jinak sehingga membutuhkan proses karantina dan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

2 Petugas POLHUT, 2 Orang Tersangka, dan 5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Saumlaki, 12 April 2020). Berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat bahwa disekitar pasar Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan adanya penjualan satwa liar jenis burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Mendapatkan laporan tersebut, petugas polhut dari SKW III Saumlaki segera bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan, dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Kantor SKW III Saumlaki diketahui bahwa burung-burung tersebut dimiliki oleh 2 orang masyarakat yang berasal dari Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang hendak dijual oleh 2 warga. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Burung ditangkap disekitar kebun jagung milik masyarakat yang berada di desa tersebut, dikarenakan para pelaku tersebut tidak mengetahui bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan penjualan burung ini baru pertama kali mereka lakukan, serta adanya jaminan bahwa masyarakat tersebut tidak akan mengulangi penangkapan dan penjualan burung dari Kepala Adat Negeri Sangliat Dol maka untuk kedua tersangka hanya diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penjualan satwa yang dilindungi.

Untuk barang bukti sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar saat ini burung tersebut sudah diamanakan di kandang Transit SKW III Saumlaki untuk proses karantina dan direhabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang diamankan petugas POLHUT. Foto : Dok. BKSDA Maluku