4 opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan

Hendak Dikirimkan, 4 Paket Opsetan Tanduk Rusa Diamankan

4 opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan
4 buah opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 14 April 2020. Pukul 10:00 WIT, petugas kehutanan yang berada di pos bandara mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman opsetan tanduk rusa melalui jasa paket bandara.

Pukul 10.20 WIT, petugas melakukan koordinasi dengan pihak Avsec dan petugas jasa cargo bandara, dari hasil koordinasi tersebut maka dilakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim melalui jasa paket bandara, dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diamankan sebanyak 4 buah opsetan tanduk rusa yang akan dikirim menuju Sulawesi Tengah.

Opsetan tanduk rusa yang berhasil ditemukan saat akan dikirimkan via Jasa Paket Bandara
Opsetan tanduk rusa yang berhasil ditemukan saat akan dikirimkan via Jasa Paket Bandara. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Dari hasil pemeriksaan terhadap petugas yang menerima paket tersebut dikehui bahwa yang mengirim paket tersebut seorang oknum tentara BKO yang sedang bertugas di Pulau Seram. Dikarenakan pada saat pengamanan barang bukti tersebut tidak ditemukan pemiliknya maka petugas hanya dapat mengamankan barang buktinya saja.

Saat ini seluruh opsetan tanduk rusa hasil pengamanan di Pos Bandara Internasional Pattimura Ambon sudah diamankan dan disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Balai KSDA Maluku.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku

Sudah Jinak, Kasturi Kepala Hitam Berhasil Diamankan Dari Tangan ABK

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku
Petugas POLHUT Resort Tobelo beserta para ABK Kapal dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam yang akan diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Tobelo, 07 April 2020). Pukul 11.45 WIT bertempat di lokasi pelabuhan laut Tobelo petugas resort Halmahera Utara telah mengamankan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari sebuah kapal barang yang berangkat dari Sorong dengan tujuan Sulawesi Tengah dan melakukan transit di pelabuhan laut Tobelo untuk melakukan pengisian BBM.

Burung tersebut dimiliki oleh salah seorang ABK kapal dan ditemukan oleh petugas pada saat kegiatan penjagaan dan pengawasan rutin di pelabuhan laut tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik burung tersebut diketahui bahwa burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penjual burung yang berada di sekitar pelabuhan laut Sorong dan burung tersebut sudah dipelihara sekitar 2 tahun.

Saat ini burung sudah diamankan di kandang transit Tobelo, sedangkan untuk pemilik burung petugas hanya memberikan peringatan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap burung tersebut, diketahui bahwa kondisinya sangat sehat dan sudah jinak sehingga membutuhkan proses karantina dan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

2 Petugas POLHUT, 2 Orang Tersangka, dan 5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Saumlaki, 12 April 2020). Berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat bahwa disekitar pasar Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan adanya penjualan satwa liar jenis burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Mendapatkan laporan tersebut, petugas polhut dari SKW III Saumlaki segera bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan, dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Kantor SKW III Saumlaki diketahui bahwa burung-burung tersebut dimiliki oleh 2 orang masyarakat yang berasal dari Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang hendak dijual oleh 2 warga. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Burung ditangkap disekitar kebun jagung milik masyarakat yang berada di desa tersebut, dikarenakan para pelaku tersebut tidak mengetahui bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan penjualan burung ini baru pertama kali mereka lakukan, serta adanya jaminan bahwa masyarakat tersebut tidak akan mengulangi penangkapan dan penjualan burung dari Kepala Adat Negeri Sangliat Dol maka untuk kedua tersangka hanya diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penjualan satwa yang dilindungi.

Untuk barang bukti sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar saat ini burung tersebut sudah diamanakan di kandang Transit SKW III Saumlaki untuk proses karantina dan direhabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang diamankan petugas POLHUT. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Papan Himbauan Bahaya Buaya

Dikabarkan Hilang, Seorang Anak Dilahap Buaya Muara

Papan Himbauan Bahaya Buaya
Ilustrasi Papan Himbauan Bahaya Buaya BKSDA Maluku. Sumber : BKSDA Maluku

(Buru, 08 April 2020). Telah hilang seorang anak kecil disekitaran Pantai Waemangit Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru, hilangnya anak tersebut diperkirakan akibat terseret arus laut. Tim gabungan dari Satpolair Pulau Buru, Koramil Air Buaya, Polsek Air Buaya, aparat Desa Waemangit dan dibantu oleh masyarakat sekitar melakukan pencarian dengan cara menyisir diseputaran perairan Pantai Waemangit, namun dari hasil pencarian tidak berhasil menemukan korban tersebut.

Keesokan harinya, pencarian kembali dilanjutkan dengan target lokasi masih disekitaran Perairan Pantai Waemangit. Pukul 17:30 WIT tim gabungan menemukan satu ekor buaya sedang berenang di sekitaran Pantai Waemangit, merasa curiga akan keberadaan buaya tersebut serta lokasi keberadaannya yang dekat dengan pemukiman penduduk maka tim gabungan mengambil keputusan untuk menembak buaya tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIT, buaya tersebut berhasil dilumpuhkan dan terdampar di sekitaran Telaga Waibuna sekitar 1 km dari lokasi penemuan pertama. Selanjutnya buaya tersebut di amankan kedarat yang kemudian petugas membelah perut buaya dengan menggunakan parang, dari hasil pembedahan tersebut ditemukan seorang anak kecil dalam keadaan meninggal dengan kondisi tercabik-cabik.

Malam itu korban dimakamkan di tempat pemakaman umum yang berada di Desa Waimangit. Pemusnahan terhadap bangkai buaya tersebut dilakukan keesokan harinya. Hampir seluruh sungai dan muara yang berada di wilayah Air Buaya merupakan habitat asli buaya, oleh karena itu untuk menjaga agar kejadian tersebut tidak terulang kembali maka dari pihak Balai KSDA Maluku berencana akan memasang papan himbauan/peringatan dilokasi yang menjadi habitat buaya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)