Jumat, 11 September 2020. Petugas Resort Buru melaksanakan kegiatan patroli mandiri terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pasar Mako, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru. Ditemukan adanya masyarakat yang memperjualbelikan satwa burung Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 5 ekor.
Pemilik burung atas nama Pak Edo berusia 37 Tahun. Petugas melakukan pendekatan dan mensosialisasikan aturan terkait perlindungan satwa dan burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas.
Burung Nuri Maluku (Eos bornea) diamankan di kantor resort dan direncanakan pada Sabtu tanggal 12 september 2020 burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan lindung Unit 15 di Desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru.
Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala Seksi Konservasi Wilayah III
Ambon, 03 September 2020. Bertempat di Ruang Rapat Swisbel Hotel Ambon, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2020. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Balai KSDA Maluku (Bapak Danny Hendry Pattipeilohy, S.Pi., M.Si) dan arahan oleh Direktur KKH (Ibu drh. Indra Exploitasia) melalui virtual.
Dalam kegiatan rapat ini juga turut hadir perwakilan dari beberapa instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan langsung dengan kasus peredaran TSL illegal, diantaranya perwakilan akademisi (Universitas Pattimura- Fakultas Pertanian), perwakilan instansi bidang hukum (KODAM XVI PATTIMURA; POLDA Maluku; LANTAMAL IX AMBON; LANUD PATTIMURA; POLAIRUD POLDA Maluku; POLSEK Bandara Pattimura Ambon; dan bidang lainnya (Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I Ambon, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, HO Marine – TBBM Pertamina Wayame, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Ambon, PT. POS Indonesia, dan PT. Lion Group Cabang Ambon).
Rapat ini dilakukan dengan metode diskusi panel dengan 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Bapak Danny H. Pattipeilohy – Kepala Balai KSDA Maluku dengan Judul Materi “Penanganan Jaringan Peredaran TSL di wilayah Provinsi Maluku”.
Narasumber kedua adalah Bapak Ir.M. Kaya, M.Sc – Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura dengan judul materi “Kondisi TSL di Maluku”.
Narasumber terakhir adalah Bapak AIPTU Obed Tutuarima – Direktorat Kriminal Khusus dengan judul materi “Penyidikan Perkara Tindak Pidana di Bidang KSDA”.
Hasil dari kegiatan ini adalah berupa penguatan Deklarasi Ambon dalam bentuk Pernyataan Komitmen Lintas Stakeholder Dalam Rangka Dukungan Penanganan Jaingan Peredaran TSL Ilegal di Wilayah Provinsi Maluku sebagaimana terlampir.
Sdr. Imam (kiri) menyerahkan burung Kakatua Maluku kepada kepala BKSDA Maluku (tengah). Dok : BKSDA Maluku
Ambon, 27 Maret 2020. Bertempat di kantor Balai KSDA Maluku pukul 15.50 WIT telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Burung tersebut diserahkan oleh sdr. Imam Sugisah pekerjaan TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bpk. Mukhtar Amin Ahmadi dan disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.
Sdr. Imam bersama burung Kakatua Maluku yang akan diserahkan. Dok : BKSDA Maluku
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, burung tersebut ditemukan terbang dan hinggap di salah satu pohon yang berada di kediaman Pangdam XVI Pattimura. Mengingat burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Pulau Seram serta atas arahan dari panglima maka petugas yang berjaga segera menangkap dan menyerahkan burung tersebut kepada BKSDA Maluku untuk dikarantina, direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.
Sdr. Imam mengisi berita acara penyerahan satwa. Dok : BKSDA Maluku
Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan sudah jinak, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukkan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.
Proses serah terima satwa dilindungi burung Kakatua Maluku oleh Sdr. Imam dan diterima oleh Bpk. Kepala BKSDA Maluku dan Ibu Kepala Sub. Bag. TU
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)