Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut SKW III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.
Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.
2 Petugas POLHUT, 2 Orang Tersangka, dan 5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar. Foto : Dok. BKSDA Maluku
(Saumlaki, 12 April 2020). Berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat bahwa disekitar pasar Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan adanya penjualan satwa liar jenis burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Mendapatkan laporan tersebut, petugas polhut dari SKW III Saumlaki segera bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan, dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Kantor SKW III Saumlaki diketahui bahwa burung-burung tersebut dimiliki oleh 2 orang masyarakat yang berasal dari Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang hendak dijual oleh 2 warga. Foto : Dok. BKSDA Maluku
Burung ditangkap disekitar kebun jagung milik masyarakat yang berada di desa tersebut, dikarenakan para pelaku tersebut tidak mengetahui bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan penjualan burung ini baru pertama kali mereka lakukan, serta adanya jaminan bahwa masyarakat tersebut tidak akan mengulangi penangkapan dan penjualan burung dari Kepala Adat Negeri Sangliat Dol maka untuk kedua tersangka hanya diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penjualan satwa yang dilindungi.
Untuk barang bukti sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar saat ini burung tersebut sudah diamanakan di kandang Transit SKW III Saumlaki untuk proses karantina dan direhabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)
5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang diamankan petugas POLHUT. Foto : Dok. BKSDA Maluku
Sdr. Imam (kiri) menyerahkan burung Kakatua Maluku kepada kepala BKSDA Maluku (tengah). Dok : BKSDA Maluku
Ambon, 27 Maret 2020. Bertempat di kantor Balai KSDA Maluku pukul 15.50 WIT telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Burung tersebut diserahkan oleh sdr. Imam Sugisah pekerjaan TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bpk. Mukhtar Amin Ahmadi dan disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.
Sdr. Imam bersama burung Kakatua Maluku yang akan diserahkan. Dok : BKSDA Maluku
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, burung tersebut ditemukan terbang dan hinggap di salah satu pohon yang berada di kediaman Pangdam XVI Pattimura. Mengingat burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Pulau Seram serta atas arahan dari panglima maka petugas yang berjaga segera menangkap dan menyerahkan burung tersebut kepada BKSDA Maluku untuk dikarantina, direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.
Sdr. Imam mengisi berita acara penyerahan satwa. Dok : BKSDA Maluku
Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan sudah jinak, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukkan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.
Proses serah terima satwa dilindungi burung Kakatua Maluku oleh Sdr. Imam dan diterima oleh Bpk. Kepala BKSDA Maluku dan Ibu Kepala Sub. Bag. TU
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)