15 ekor Kakatua Tanimbar

Dianggap Hama Oleh Masyarakat, 15 Ekor Kakatua Tanimbar Diamankan Petugas

15 ekor Kakatua Tanimbar
15 ekor Kakatua Tanimbar yang berhasil diamankan didalam kandang transit SKW III Saumlaki

Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut SKW III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.

Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.

Negosiasi kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar
Negosiasi petugas POLHUT, Kades, dan Sekdes kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar

Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.

Sumber : Franston L. Kunu (POLHUT BKSDA Maluku)

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

2 Petugas POLHUT, 2 Orang Tersangka, dan 5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Saumlaki, 12 April 2020). Berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat bahwa disekitar pasar Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan adanya penjualan satwa liar jenis burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Mendapatkan laporan tersebut, petugas polhut dari SKW III Saumlaki segera bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan, dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Kantor SKW III Saumlaki diketahui bahwa burung-burung tersebut dimiliki oleh 2 orang masyarakat yang berasal dari Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang hendak dijual oleh 2 warga. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Burung ditangkap disekitar kebun jagung milik masyarakat yang berada di desa tersebut, dikarenakan para pelaku tersebut tidak mengetahui bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan penjualan burung ini baru pertama kali mereka lakukan, serta adanya jaminan bahwa masyarakat tersebut tidak akan mengulangi penangkapan dan penjualan burung dari Kepala Adat Negeri Sangliat Dol maka untuk kedua tersangka hanya diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penjualan satwa yang dilindungi.

Untuk barang bukti sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar saat ini burung tersebut sudah diamanakan di kandang Transit SKW III Saumlaki untuk proses karantina dan direhabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang diamankan petugas POLHUT. Foto : Dok. BKSDA Maluku