Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut SKW III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.
Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.
Penyerahan 3 ekor burung Nuri Maluku oleh Danton 3 KIKAV 2 kepada Plt. Kepala Balai KSDA Maluku yang disaksikan oleh Kepala SKW II. Foto : Dok. BKSDA Maluku
Ambon, 15 April 2020. Pukul 11:00 WIT, bertempat di Markas Datasemen Kavaleri 5/Birgus Latro Cakti Kodam XVI/Pattimura telah dilakukan penyerahan satwa liar yang dilindungi sebanyak 3 (tiga) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea). Penyerahan satwa liar tersebut diserahkan secara langsung oleh Danton 3 KIKAV 2 kepada Plt. Kepala Balai KSDA Maluku dan disaksikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II beserta beberapa petugas Polhut dari Resort Ambon dan Provos Kodam XVI/Pattimura.
3 Ekor Burung Nuri Maluku Didalam Kandang Peliharaan. Foto : Dok. BKSDA Maluku
Kegiatan penyerahan satwa tersebut merupakan hasil koordinasi yang sudah dilakukan oleh pihak Balai KSDA Maluku kepada Danton 3 KIKAV 2 Denkav-5/BLC pada hari Senin tanggal 13 April 2020. Untuk selanjutnya pihak Denkav-5 BLC akan melaporkan kegiatan penyerahan satwa tersebut kepada Pangdam XVI/Pattimura dan mendorong untuk dikeluarkan himbauan kepada seluruh anggota TNI-AD agar menyerahkan satwa peliharaan yang masuk jenis satwa yang dilindungi.
Untuk satwa yang sudah diserahkan, saat ini sudah diamankan di kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku untuk proses karantina dan rehabilitasi sebelum burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)
Dua Petugas Resort Pulau Buru bersama dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi
Namlea, 15 April 2020. Pukul 15.30 WIT Petugas BKSDA Resort Pulau Buru telah berhasil mengamankan sebanyak 6 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) di sekitar Pasar Namlea. Burung tersebut dimiliki oleh sdr. La Rajiun Tomia dan sdri. Emi Ode warga Dusun Lametek, Kota Namlea, Kabupaten Buru, burung-burung tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari masyarakat kampung yang datang ke Kota Namlea dengan harga Rp50.000 per ekor dan akan dijual kembali di sekitar Pasar Kota Namlea dengan harga Rp80.000 per ekornya.
Saat ini burung tersebut sudah diamankan di kantor Resort Pulau Buru untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di wilayah hutan konservasi Suaka Alam (SA). Masbait, dari hasil pantauan secara fisik dapat diketahui bahwa burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dan masih sangat liar, kemungkinan burung tersebut baru ditangkap dari alam. Kepada para pemilik burung, dikarenakan penjualan satwa ini batu pertama kali mereka lakukan maka petugas hanya memberikan himbauan dan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi lagi.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)
Petugas POLHUT Resort Tobelo beserta para ABK Kapal dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam yang akan diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku
(Tobelo, 07 April 2020). Pukul 11.45 WIT bertempat di lokasi pelabuhan laut Tobelo petugas resort Halmahera Utara telah mengamankan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari sebuah kapal barang yang berangkat dari Sorong dengan tujuan Sulawesi Tengah dan melakukan transit di pelabuhan laut Tobelo untuk melakukan pengisian BBM.
Burung tersebut dimiliki oleh salah seorang ABK kapal dan ditemukan oleh petugas pada saat kegiatan penjagaan dan pengawasan rutin di pelabuhan laut tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik burung tersebut diketahui bahwa burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penjual burung yang berada di sekitar pelabuhan laut Sorong dan burung tersebut sudah dipelihara sekitar 2 tahun.
Saat ini burung sudah diamankan di kandang transit Tobelo, sedangkan untuk pemilik burung petugas hanya memberikan peringatan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap burung tersebut, diketahui bahwa kondisinya sangat sehat dan sudah jinak sehingga membutuhkan proses karantina dan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)
Sdr. Imam (kiri) menyerahkan burung Kakatua Maluku kepada kepala BKSDA Maluku (tengah). Dok : BKSDA Maluku
Ambon, 27 Maret 2020. Bertempat di kantor Balai KSDA Maluku pukul 15.50 WIT telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Burung tersebut diserahkan oleh sdr. Imam Sugisah pekerjaan TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bpk. Mukhtar Amin Ahmadi dan disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.
Sdr. Imam bersama burung Kakatua Maluku yang akan diserahkan. Dok : BKSDA Maluku
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, burung tersebut ditemukan terbang dan hinggap di salah satu pohon yang berada di kediaman Pangdam XVI Pattimura. Mengingat burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Pulau Seram serta atas arahan dari panglima maka petugas yang berjaga segera menangkap dan menyerahkan burung tersebut kepada BKSDA Maluku untuk dikarantina, direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.
Sdr. Imam mengisi berita acara penyerahan satwa. Dok : BKSDA Maluku
Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan sudah jinak, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukkan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.
Proses serah terima satwa dilindungi burung Kakatua Maluku oleh Sdr. Imam dan diterima oleh Bpk. Kepala BKSDA Maluku dan Ibu Kepala Sub. Bag. TU
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)