Masohi, 20 Juli 2020. Bertempat di Kantor SKW II Masohi Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku telah dilakukan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) milik masyarakat yang bernama Fahrani Lisaholet Warga Negeri Letwaru, Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan penyerahan satwa tersebut diterima langsung oleh Ibu Kepala Seksi Wilayah II dan disaksikan oleh beberapa staf Polhut yang bertugas di kantor seksi. Dari informasi yang diberikan kepada petugas diketahui bahwa burung tersebut ditangkap di sekitan kebun masyarakat, hal ini dikarenakan pada saat ini disebagian kawasan kebun atau hutan yang berada di wilayah Pulau Seram sedang memasuki masa musim buah-buahan seperti dukuh dan langsat sehingga banyak burung-burung turun untuk bermain dan mencari makan.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas seksi diketahui bahwa burung tersebut dalam kondisi sehat namun sifatnya sedikit sudah mulai jinak oleh karena itu rencannya burung tersebut akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan untuk di karantina dan direhabilitasi sebelum burung tersebut dilepasliarkan.
Kondisi saat ini di Pulau Seram sedang memasuki musim buah-buahan sehingga
menyebabkan banyak burung-burung ditangkap untuk diperjual belikan dan dipelihara, maka untuk meminimalisir aktifitas tersebut rencananya petugas dari SKW II Masohi akan meningkatkan kegiatan sosialiasi, patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan akan aktifitas penangkapan dan penjualan TSL ilegal.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut
Baca juga : Patroli Peredaran TSL, 15 Ekor Perkici Pelangi Berhasil Diamankan
Ikuti di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram