Suaka Margasatwa Pulau Manuk

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menhut No. 444/Kpts/Um/5/1981 tanggal 21 Mei 1981.
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Pulau Manuk 105,30 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 3.993 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Pulau Manuk merupakan gunung berapi yang masih aktif. Panjangnya 2 Km dan lebarnya 1 Km, dengan kegiatan fumarol di puncaknya. Secara administratif pemerintahan Suaka Margasatwa Pulau Manuk ini termasuk ke dalam Kecamatan Banda, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah.
Potensi Flora dan Fauna:Berbagai jenis burung laut dan berbagai jenis mamalia, reptilia, amfibia dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Tempat singgah/bersarang berbagai jenis burung laut yang paling penting di Asia Tenggara seperti Elang Laut Perut Putih (Heliaectus leucogaster), Bintayong (Fregata minor), Angsa Batu Berkaki Merah (Sula sula) dan lain-lain. Tempat persinggahan bagi burung-burung asal Australia seperti Pelikan (Pelicanus sp.), Belibis (Anus sp.), dan Raja Udang (Halcyon sancta).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Penelitian khususnya untuk jenis burung
Aksesibilitas:Untuk mencapai kawasan Suaka Margasatwa Pulau Manuk, dapat ditempuh antara lain dengan cara : Dari Ambon ke Banda dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 1 jam atau dengan menggunakan kapal laut, dengan waktu tempuh sekitar 8 jam. Dari Banda ke Suaka Margasatwa Pulau Manuk dengan menggunakan motor laut, dengan waktu tempuh sekitar 8 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Kurangnya pengawasan karena masalah sarana dan prasarana serta aksesibilitas
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:2(dua) orang, ditangani Resort Banda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *