Suaka Margasatwa Pulau Baun

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 711/Kpts/Um/11/1974 tanggal 25 Nopember 1974.
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Pulau Baun 9,986,84 Ha
Iklim:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 44.330 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Tata Batas:
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata minat khusus
Aksesibilitas:Ambon-Dobo menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam, dilanjutkan dengan menggunakan Speed Carteran dengan waktu tempuh sekitar 4-5 jam atau menumpang kapal dagang dengan waktu tempuh sekitar 12-15 jam
Potensi Masalah Kawasan:Tenaga Pengamanan kawasan kurang, aksesibilitas sulit, adanya penebangan mangrove illegal.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Gerhan (2006), Monitoring dan Evaluasi Gerhan I (2007), Monitoring dan Evaluasi Gerhan II (2008)
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:3 (Tiga) Orang, ditangani resort Dobo

One thought on “Suaka Margasatwa Pulau Baun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *