Status Hukum | : | Kawasan hutan Gunung Api Kisar ditetapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa dengan Staatsblad No. 157 tanggal 12 Maret 1937 dengan luas 80 ha. |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan SM Gunung Api Kisar 80,00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Belum ditata batas. Menurut peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Maluku (Lampiran SK Menhut No. 415/Kpts-II/1999 tanggal 15-06-1999) bukan merupakan hutan konservasi. (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Suaka Margasatwa Gunung Api Kisar terletak di Pulau Kisar Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Tenggara. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Hutan alam jenis Eucalyptus sp , selain itu juga terdapat jenis satwa seperti Kus-Kus (Phalanger maculatus), Rusa (Cervus timorensis), dan lain-lain. Kawasan ini juga merupakan tempat bersarang/bertelurnya burung-burung laut serta tempat migrasi burung-burung berasal dari Australia pada waktu-waktu tertentu (musim salju di Australia). |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Wisata alam minat khusus terbatas |
Aksesibilitas | : | Cara mencapai kawasan Suaka Margasatwa Gunung Api Kisar dapat ditempuh dengan cara : Dari Ambon ke Tual dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (1 hari). Selanjutnya dari Tual – Saumlaki – Tepa – Kisar dengan menggunakan kapal perintis (2 hari) dan dari Kisar dilanjutkan ke Suaka Margasatwa Gunung Api dengan menggunakan motor carteran (8 jam). |
Potensi Masalah Kawasan | : | – |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | – |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | Belum ada |
|