Status Hukum | : | Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Daab 14.218,00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 85,997 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Topografi berbukit, dikelilingi oleh hutan bakau dengan rawa yang digenangi air bila air laut pasang. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Ekosistem vegetasi pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim. Beberapa fauna yang terdapat dikawasan ini adalah : Kakatua manila (Cacatua goffini), Kasturi (Eos bornea,Eos reticulata), Perkicit Hijau (Trichoglosus haematodus), Perkicit Pipi Merah (Charmosyina placentis), Nuri Kei Kecil (Micropsitta gulielmiferti), Biawak (varanus sp), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita eleonor), Raja udang (Halcyon soneta), Kadal, Tupai Terbang, Kus-kus (Phalanger spp) dan Ular Piton (Python sp). |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Air terjun, pendakian, arung jeram. |
Aksesibilitas | : | Ambon-Tual dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam atau menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh sekitar 20-24 jam, kemudian dilanjutkan ke Elat dengan menggunakan perahu motor waktu tempuh sekitar 1-2 jam, dari Elat perjalanan bisa dilanjutkan via laut dengan waktu tempuh 30-45 menit, atau via jalan darat dengan waktu tempuh sekitar 30-45 menit. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Perubahan habitat alami menjadi lahan perkebunan, penebangan hutan oleh masyarakat yang mengarah pada terjadinya erosi merupakan tekanan yang dihadapi di kawasan ini |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Sudah dilaksanakan pada tahun 2009 |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Gerhan (2006), Inventarisasi Potensi (2009), Patroli Rutin (2009) |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | Belum ada |