Piton Tanimbar Pemangsa Kakatua Dilepasliarkan

Seekor Ular Piton Tanimbar yang dilepaskan kembali ke alam. Foto: Dok. BKSDA Maluku

Saumlaki, 07 Juli 2020, sekitar pukul 11:00 WIT bertempat di kawasan hutan Desa Batu Putih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya sebanyak 1 (satu) ekor ular Piton Tanimbar (Simalia nauta). Ular tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari pengelola Goffin Lab. Kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020.Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh petugas SKW III Saumlaki dan disaksikan langsung oleh staf Goffin Lab. serta beberapa masyarakat sekitar dan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari keterangan yang diberikan oleh pengelola Goffin Lab. kepada petugas SKW III Saumlaki, diketahui bahwa ular tersebut sengaja ditangkap karena berada di dalam kandang karantina milik Goffin Lab. dan sedang dalam kondisi memangsa 1 (satu) ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas SKW III dan di bantu oleh pengelola Goffin Lab. yaitu Dr. Mark O’Hara diketahui ular tersebut memiliki panjang sekitar 190 cm dan dalam kondisi sangat sehat.

Pengukuran Ular Piton Tanimbar oleh salah satu pengelola Goffin Lab. Foto: Dok. BKSDA Maluku

Ular Piton Tanimbar (Simalia nauta) merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Tanimbar sehingga penyebarannya hanya terbatas di wilayah kepulauan tersebut, tingginya permintaan satwa tersebut untuk dijadikan hewan peliharaan atau koleksi turut mempengaruhi perkembangan populasinya di alam. Dipilihnya lokasi pelepasliaran di kawasan hutan yang berada di Desa Batu Putih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikarenakan kawasan hutan tersebut kondisinya masih sangat terjaga sehingga sumber pakan alaminya seperti tikus dan burung-burung kecil masih melimpah, selain itu lokasinya yang jauh dari pemukiman dan aktifitas masyarakat membuat satwa tersebut aman dari aktifitas perburuan.

Sumber: Balai KSDA Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *