Petugas SKW III Saumlaki berhasil mengamankan 10 ekor burung Nuri Tanimbar (Eos roticukata)

Hari Selasa kemarin (12/04/2022) pukul 23.00 WIT, petugas SKW III Saumlaki berhasil mengamankan 10 ekor burung Nuri Tanimbar (Eos roticukata) dari 2 orang pelaku yang merupakan warga Desa Wowonda, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar.

Setelah dimintai keterangan di kantor SKW III Saumlaki, pelaku mengaku bahwa burung tersebut bukan milik dia namun milik sodara (Ipar). Pelaku bermaksud membantu menjual satwa burung tersebut untuk biaya perobatan ibu dari ipar ( pemilik satwa). Saat ini, barang bukti diamankan di kandang satwa yang berasa di Kantor SKW III Saumlaki. Selanjutnya ketiga pelaku kami berikan pembinaan dan dimintai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai .

Ingat ya #basodarakonservasi, perdagangan TSL secara ilegal tetap menyalahi aturan, meskipun niatnya membantu 😊.

Sumber : Cardolin CH Latuputty – POLHUT BKSDA Maluku

#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#KLHK
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *