Senin kemarin, tepatnya tanggal 17 Oktober 2022, petugas Resort Tual BKSDA Maluku bersama petugas KKP dan PSDKP Tual serta Kelompok Masyarakat Desa Nai melaksanakan kegiatan pelepasliaran tukik penyu yang berjumlah 110 ekor di Pantai Pulai Nai, Kec. Kei Kecil Barat, Kab. Maluku Tenggara.
Tukik-tukik ini ditemukan dan diselamatkan oleh seorang nelayan di Pantai Pulau Nai yang merupakan tempat bertelurnya satwa penyu. Masyarakat pun melaporkannya penemuan ini kepada Petugas Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus VIII Tual yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pelepasliaran.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem penyu di perairan Provinsi Maluku. Seperti yang diketahui, bahwa penyu merupakan salah satu jenis biota yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sumber : Demianus S. Ubro – Kepala Resort Tual
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk