Rabu (12/10/2022), petugas BKSDA Maluku berhasil mengamankan 41 (empat puluh satu) ekor satwa liar yang dilindungi dengan rincian 4 (empat) ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), 4 (empat) ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 (tiga) ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 (tiga puluh) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.
Satwa liar tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar Dek 3 bagian belakang KM. Tidar yang berlayar dari wilayah Indonesia Bagian Timur (Nabire, Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Dobo, Tual & Ambon) dengan tujuan akhir Pelabuhan Laut Makassar.
Kegiatan pengawasan dan pengamanan peredaran TSL illegal ini dilaksanakan bersama-sama antara petugas Resort Pulau Ambon – BKSDA Maluku dengan petugas KSOP Pelabuhan Laut Ambon, Polsek KPYS Pelabuhan Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan PT. Pelni Cabang Ambon.
Saat ini seluruh satwa tersebut sudah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur.
Sumber: Kacuk Setiap Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk