Jumat (26/03/2022) pukul 17.15 WIT, POLHUT SKW III Saumlaki menerima informasi adanya keberadaan burung Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) yang dimiliki seorang ibu rumah tangga di sekitar Komplek Tanjung Batu Saumlaki. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 Ekor burung Nuri Tanimbar.
Petugas melakukan pembinaan kepada pelaku terkait status burung tersebut serta hukum yang melekat pada penjualan dan peredaran satwa secara ilegal. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Barang Bukti sudah diserahkan dengan Berita Acara dan diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa Seksi III Saumlaki untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber: Franston L.Kunu (POLHUT BKSDA Maluku)
#konservasiuntukmaluku
#konasrvasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk