Penyerahan barang bukti kejahatan peredaran satwa liar illegal akhirnya di Lepasliarkan

Rabu (15/06/2022) BKSDA Maluku menerima barang bukti berupa satwa liar yg dilindungi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK). Satwa ini merupakan barang bukti kejahatan peredaran satwa liar illegal yang saat ini penanganan perkaranya sedang diproses oleh penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Satwa yang diterima berupa Kakatua Jambul Kuning 2 ekor dan Nuri Maluku 4 ekor. Barang bukti ini diterima langsung oleh Kepala Balai – Bapak Danny H.Pattipeilohy, S.Pi., M.Si.

Hari berikutnya, Kamis (16/06/2022) Nuri Maluku hasil serah terima tersebut dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gunung Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kegiatan pelepasliaran burung tersebut turut terlibat dan disaksikan langsung oleh perwakilan BKSDA Kalimantan Timur, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Koramil Salahutu, Polsek Salahutu dan beberapa masyarakat sekitar. Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Timur.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku

#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#indonesianwildlife
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *