Pengukuhan dan Pemasangan Tanda Batas Defenitif Kawasan Konservasi Perairan TWA Pulau Kasa

(15/10/2024 – 18/10/2024) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, BKSDA Maluku mengikuti Rapat pembahasan pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif kawasan konservasi perairan TWA Pulau Kassa dan peninjauan lokasi.

Rapat yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Ambon ini merupakan salah satu tahapan dalam penetapan kawasan konservasi. Dalam kesempatan ini BKSDA Maluku menyampaikan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pengelolaan dan penyampaian realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam pengelolaan sepert Identifikasi potensi kawasan, penataan blok kawasan, penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang, dan pemberdayaan masyarakat sekitar Kawasan konservasi.

Tentu dengan adanya kegiatan rapat pembahasan dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah ini akan berdampak baik bagi pengelolaan Kawasan TWA Pulau Kassa agar semakin menarik wisatawan terlebih fungsi Kawasannya yaitu taman wisata alam.

Ayo berwisata dan bangga akan wisata dalam negeri.

Sumber : Sri Wahyuningsi – Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Maluku

#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *