Rabu (9/11/2022) dilakukan pengembalian Barang Bukti perkara pelanggaran pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 atas nama tersangka Fridolin Kailuhu alias Ido berupa 4 (empat) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.
Kegiatan pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon Bpk. Hubertus Tanate, S.H., M.H berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Keputusan Pengadilan Nomor: 1297/Q.1.10/Eku.3/10/2022.
Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 217/Pid.B/LH/2022/PN.Amb tanggal 12 September 2022 bahwa terdakwa Fridolin Kailuhu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan denda sebesar 1 (satu) juta rupiah.
Terhadap barang bukti berupa 4 (empat) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dikembalikan ke habitatnya untuk dilepasliarkan melalui Balai KSDA Maluku.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk
#kementerianlhk
#klhk