Pelepasliaran satwa-satwa endemik Kepulauan Maluku di kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai

Sabtu 26 November 2022, BKSDA Maluku melakukan kegiatan pelepasliaran satwa-satwa endemik Kepulauan Maluku di kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kab.Seram Bagian Barat.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan berjumlah 20 ekor dengan rincian sebagai berikut:
> 6 (enam) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis);
>2 (dua) ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus);
>4 (empat) ekor Nuri Maluku (Eos bornea)!
>7 (tujuh) ekor Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus); dan
> 1 (satu) ekor ular Sanca Kembang (Python reticulatus).

Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil dari kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL di wilayah kerja Resort Pulau Ambon, Translokasi Satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, penyerahan dari Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Ambon serta satwa hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.

Kegiatan pelepasliaran ini juga turut melibatkan Kepala Dusun Nagalema Desa Waesala, mahasiswa KKN Fakultas Pertanian dan Fakultas MIPA Universitas Pattimura m serta beberapa masyarakat yang berada disekitar kawasan konservasi.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

Dipilihnya kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa tersebut dengan kondisi hutan yang masih terjaga sehingga menyediakan sumber pakan alami yang masih melimpah.

Keterlinatan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran ini diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi.

Sumber: Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku

#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *