Pelepasliaran satwa liar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 4 (empat) ekor Nuri Maluku (Eos bornea).

Rabu (21/09/2022) bertempat di sekitar Kawasan Hutan Lindung Gunung Salahutu Kabupaten Muluku Tengah telah dilakukan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 4 (empat) ekor Nuri Maluku (Eos bornea).

Satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan penjagaan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, translokasi satwa dari Balai Besar KSDA Jawa timur dan penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon. Khusus untuk jenis burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) merupakan barang bukti kejahatan peredaran satwa liar illegal yang penanganan perkaranya sudah diproses oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa dan Kandang Transit Passo Kota Ambon.

Dipilihnya kawasan ini sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan ini memiliki kondisi hutan yang masih terjaga sehingga menyediakan sumber pakan alami yang masih melimpah.

Sumber : Irwan – CPNS BKSDA Maluku

#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#indonesianwildlife
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#kemenlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *