Pelepasliaran Satwa Liar Dilindungi Endemik Kepulauan ARU

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia, Dirgahayu Balai KSDA Maluku yang ke 43 tahun, Road to HKAN Tahun 2021 dan upaya mendukung program Dirjen KSDAE dalam kegiatan pelepasliaran satwa yg bertajuk Living in Harmony With Nature dengan tema “Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara” serta untuk memperkaya dan meningkatkan populasi satwa di habitat aslinya.
Kamis tanggal 17 Juni 2021 bertempat di Hutan Adat Pulau Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dengan yayasan Konservasi Kakatua Indonesia (KKI) telah melakukan kegiatan pelepasliaran ke habitat aslinya sebanyak 7 ekor Nuri Bayan (Ekectus roratus), 39 ekor Kaktua Koki (Cacatua galerita eleonora), 1 ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterimus), 30 ekor Ular Sanca Hijau (Morelia viridis), 2 ekor Sanca Permata (Morelia amethistina), 64 ekor Biawak Aru (Veranus becarii), 6 ekor Biawak Maluku (Veranus indicus) dan 1 ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil temuan dan penyerahan kepada petugas Balai KSDA Maluku serta satwa hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Besar KSDA Papua Barat.
Sebelum dilepasliarkan satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu di karantina dan direhabilitasi di Kandang Transit Passo Kota Ambon dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan yang berada di Pulau Seram. Selain itu satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku, Dokter Hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku khususnya berada di wilayah Kepulauan Aru.

#bksdamaluku
#pelepasliaran
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#KLHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *