Sabtu (27/02/21), BKSDA Maluku melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi di Suaka Alam (SA) Tanjung Sial, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Satwa yang dilepasliarkan sebanyak 32 ekor, diantaranya adalah:
° 9 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis);
° 8 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus);
° 7 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis);
° 6 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus);
° 3 ekor Nuri Maluku (Eos bornea); dan
° 2 ekor Kasuari (Casuarius casuarius).
Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL oleh petugas Balai KSDA Maluku yang dilaksanakan di wilayah kerja Resort Pulau Ambon, satwa hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dan satwa hasil penyerahan dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon dan Masyarakat yang berada di Negeri Passo Kecamatan Baguala.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini disaksikan oleh perwakilan dari Desa Luhu, Koramil Piru, Polsek Huamual dan perwakilan masyarakat yang menyerahkan satwa. Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan SDA khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S. Hut / Polisi Kehutanan BKSDA Maluku
#roadtohkan2021
#hkan2021
#konservasiuntukmaluku
#indonesianwildlife
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk