Selasa (6/04/21), BKSDA Maluku melakukan pelepasliaran satwa liar dilindungi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai-Taman Jaya, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat dan SA Sungai Nief, Desa Dawang, Kec. Teluk Waru, Kab. Seram Bagian Timur.
Satwa yang dilepasliarkan di SA Gunung Sahuwai sebanyak 199 ekor, diantaranya adalah:
° 146 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus);
° 53 ekor Nuri Maluku (Eos bornea).
Sedangkan satwa yg dilepaskan di SA Sungai Nief sebanyak 5 ekor, yaitu
° 4 ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis);
° 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan dari TNI, POLRI, masyarakat serta hasil kegiatan pengamanan petugas SKW II Masohi-Balai KSDA Maluku. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan SDA khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala SKW II Masohi
Denny Soewarlan – Kepala Resort Pulau Ambon
#roadtohkan2021
#hkan2021
#konservasiuntukmaluku
#indonesianwildlife
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk