Pelepasliaran 90 Ekor Satwa Endemik Kepulauan Maluku

Pelepasliaran satwa endemik maluku di TN Manusela
Sesi foto bersama saat kegiatan pelepasliaran satwa liar di kawasan konservasi TN. Manusela. Foto : Dok. BKSDA Maluku
Masihulan, 14 Agustus 2020. Kegiatan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku yang berasal dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai KSDA DKI Jakarta yang di translokasi selasa lalu dilepasliarkan di kawasan konservasi Balai Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pukul 09:00 WIT bertempat di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Manusela Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya sebanyak 90 ekor satwa yang terdiri dari 8 ekor Kakatua Maluku, 9 ekor Nuri Maluku, 4 ekor Perkici Pelangi, 27 ekor Soa Layar dan 42 ekor Kadal Lidah Biru.

proses pelepasliaran kadal lidah biru dan soa layar
Proses pelepasliaran Soa Layar dan Kadal Lidah Biru. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Sebanyak 2 ekor burung Kakatua Maluku belum dapat dilepasliarkan dikarenakan kondisi kaki sebelah kanannya mengalami luka akibat terkena kawat pada saat pengangkutan menuju kandang release dan 1 ekor sayapnya mengalami abnormal sendi yang membuatnya kesulitan untuk terbang jauh sehingga saat ini dititip rawatkan di kandang PRS. Masihulan.

Dari hasil pantauan petugas PRS. Masihulan, diketahui bahwa burung yang mengalami luka pada bagian kaki membuat burung tersebut mengalami kesulitan dalam mencengkram makanannya sehingga harus dibantu oleh para keeper untuk menahan makanannya. Saat ini kedua burung kakatua tersebut masih dalam pengawasan dan perawatan keeper PRS Masihulan, diharapkan sekitar 5 hari kedepan kondisinya sudah sehat dan siap dilepasliarkan.

Kadal Lidah Biru yang berhasil dilepasliarkan

Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku dan disaksikan oleh Kepala Balai TN. Manusela beserta staf serta beberapa perwakilan dari Dit. KKH, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur, staf PRS Masihulan dan beberapa perwakilan masyarakat sekitar.

Dipilihnya kawasan Taman Nasional Manusela menjadi lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutan yang masih asli dan terjaga dengan baik sehingga membuat sumber pakan alaminya sangat melimpah, selain itu lokasinya yang jauh dari pemukiman dan aktifitas manusia membuat satwa tersebut aman dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT Balai KSDA Maluku

Baca juga : 144 Ekor Satwa Liar Berhasil Di Translokasi Ke Maluku

Ikuti di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *