Piru, 18 Agustus 2020. Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di dalam kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Pelepasliaran ke habitat aslinya dilaksanakan pada pukul 07:00 WIT sebanyak 54 ekor burung yang terdiri dari 20 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 20 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 13 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Burung-burung tersebut merupakan hasil kegiatan patroli peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Balai KSDA Maluku dan hasil translokasi ke habitat aslinya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai KSDA DKI Jakarta.
Kegiatan pelepasliaran burung-burung tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku dan disaksikan oleh Kepala Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat beserta beberapa masyarakat sekitar.
Kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai terpilih sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutan yang berada di kawasan tersebut masih terjaga dengan potensi sumber pakan alaminya yang masih melimpah. Selain itu, peran aktif masyarakat Dusun Taman Jaya dalam menjaga kawasan hutan menjadikan alasan penting untuk menjaga satwa-satwa tersebut dari berbagai ancaman, khususnya ancaman dari para pemburu liar.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT Balai KSDA Maluku
Baca juga Pelepasliaran 90 Ekor Satwa Endemik Kepulauan Maluku
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram