Maluku Tenggara, 24 Agustus 2020. Pukul 11.30 WIT, bertempat di Desa Gelanait, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 2 (dua) ekor Kuskus (Phalanger sp.) oleh masyarakat yang bernama Kristianus Rumyaan kepada petugas BKSDA Maluku dari Resort Tual yang kemudian satwa tersebut dilepasliarkan.
Kegiatan penyerahan satwa tersebut diterima langsung oleh Kepala Resort Tual Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki dan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat setempat. Dari informasi yang diberikan oleh pemilik satwa tersebut diketahui bahwa satwa tersebut ditangkap dikarenakan kondisinya yang terkena jerat atau jebakan yang sengaja dipasang oleh masyarakat untuk menangkap babi hutan yang sering berkeliaran di sekitaran kebun masyarakat.
Dikarenakan yang bersangkutan mengetahui bahwa status satwa tersebut termasuk kedalam satwa yang dilindungi oleh undang-undang, maka yang bersangkutan berinisiatif menyerahkan satwa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku untuk dilepasliarkan.
Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa satwa tersebut dalam kondisi sangat sehat dan masih sangat liar. Oleh karena itu pada jam 16:45 WIT bertempat di kawasan hutan yang berada di Desa Gelanait dengan disaksikan oleh pemilik dan beberapa tokoh masyarakat setempat satwa tersebut dilepasliarkan.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT Balai KSDA Maluku
Baca juga Pelepasliaran 54 Ekor Burung Paruh Bengkok Endemik Maluku
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram