Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Kawasan Ekosistem Esensial Tanjung Maleo

Kepala Balai KSDA Maluku sedang mempresentasikan terkait rencana aksi pengelolaan kawasan ekosistem esensial Tanjung Maleo. Foto : Istimewa

Konsultasi publik penyusunan rencana aksi Kawasan Ekosistem Esensial Tanjung Maleo oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah bersama mitra, yang diikuti oleh 8 (depalan) dinas dan Desa/Negeri Kailolo. KEE Tanjung Maleo ditetapkan oleh SK Bupati Maluku Tengah Nomor : 522-5-272 Tahun 2019 Tanggal 3 September 2019 dengan luas 7,56 Ha.

Kegiatan berlangsung di Hotel Isabella, Kota Masohi, Selasa tanggal 19 November 2019. Dinas terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain :

  1. Taman Nasional Manusela.
  2. Dinas Lingkungan Hidup.
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri.
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
  6. UPT KHP Maluku Tengah.
  7. Ketua Saniri Kailolo.
  8. Dinas Pertanian dan Perkebunan.
  9. ULP Poka.
  10. Camat Haruku.

Beberapa Rencana Aksi Kawasan Ekosistem Esensial antara lain :

  1. Pembuatan pagar tanaman di ring areal KEE Tanjung Maleo.
  2. Pelatihan SDM dan Monitoring Populasi.
  3. Studi Populasi burung maleo.
  4. Monitoring populasi burung maleo.
  5. Penetasan Gosong Maluku secara alami (pengawetan).
  6. Pembanguan gerbang masuk dan pos pengamatan areal Burung Maleo.
  7. Pemasangan papan informasi dan rambu-rambu.
  8. Penyusunan rencana wisata KEE Tanjung Maleo.
  9. Sosialisasi kepada masyarakat.
  10. Pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan burung maleo.
  11. Membangun sistem informasi dan promosi KEE Tanjung Maleo.
  12. FGD Kemitraan.
  13. Koordinasi terkait kerjasama ekowisata dan dinas pariwisata.

Rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :

  1. Meningkatkan populasi burung maleo.
  2. Mendorong adanya peraturan negeri yang dapat ditetapkan untuk memperkuat perlindungan KEE Tanjung Maleo.
  3. Pembuatan pagar hidup yang sesuai dengan kondisi di lapangan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  4. Perlu adanya pelatihan dan peningkatan keterampilan SDM pengelola KEE Tanjung Maleo.
  5. Sinkronisasi UPTD Maluku Tengah, KLHK, pemerintah negeri dan mitra untuk menunjang kegiatan pengelolaan KEE Tanjung Maleo.
  6. Mendorong CSR dan mitra lain untuk membantu pengelolaan KEE Tanjung Maleo.
  7. Meningkatkan populasi satwa kunci yaitu burung maleo dengan mekanisme penangkaran.
Seluruh peserta rapat konsultasi publik sedang melakukan foto bersama usai kegiatan. Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *