(Kepulauan Sula, 19 Maret 2018). Bertempat di Aula Rapat Hotel Beliga, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diselenggarakan Konsultasi Publik pembahasan draft penataan blok kawasan KPHK Taliabu. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK.730/Menlhk/Serjen/PLA.0/9/2016 menetapkan KPHK Taliabu yang merupakan gabungan dari 3 kawasan konservasi, yaitu: CA. Pulau Lifamatola di Kab. Kepulauan Sula, serta CA. Pulau Taliabu dan CA. Pulau Seho di Kab. Pulau Taliabu yang adalah kabupaten baru pemekaran dari Kab. Kepulauan Sula.
Acara yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Maret 2018 ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Kab. Kepulauan Sula, Hendrata Thes. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa undangan dari SKPD terkait, diantaranya: Bappeda, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan KPHP Kepulauan Sula.
Dalam sambutannya, Bupati sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan konsultasi publik ini. Dia memerintahkan seluruh SKPD untuk berpartisipasi aktif untuk menyempurnakan draft dokumen penataan blok KPHK Taliabu.
Hendrata juga menghimbau kepada seluruh elemen baik masyarakat dan pemerintah daerah untuk tetap terus menjaga kelestarian kawasan konservasi di Kab. Kepulauan Sula. “Kawasan Konservasi itu memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat,” tegas beliau.
Kedepannya, Hendrata berharap untuk terjalinnya koordinasi yang baik antara BKSDA Maluku dan pihak terkait di Pemerintah Daerah dalam kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Dalam kegiatan konsultasi publik ini dipaparkan rencana penataan blok ketiga kawasan konservasi dengan status cagar alam tersebut. CA. Pulau Lifamatola mempunyai luas 1.690,53 Ha, CA. Pulau Taliabu seluas 9.743 Ha, dan CA. Pulau Seho dengan luas 1.250 Ha.
Dalam sesi diskusi terdapat beberapa poin penting yang turut dibahas. Hal ini terkait dengan akses masyarakat ke dalam kawasan. Draft penataan blok kawasan diharapkan memperhatikan keberadaan masyarakat setempat yang pola kehidupan dan penghidupannya bergantung secara langsung pada sumber daya alam yang berada di dalam kawasan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah permasalahan pendudukan kawasan yang bersifat destruktif oleh individu maupun pihak swasta. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas selain sebelumnya diberikan tindakan peringatan dan pembinaan.
Sumber: Balai KSDA Maluku