Pada tanggal 2 September 2021, telah dilaksanakan konferensi pers oleh Kepala BKSDA Maluku – Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si kepada wartawan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BKSDA Maluku. Beberapa point yang diklarifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (yg selanjutnya disingkat menjadi PKSKM) di Kota Ambon merupakan program prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan tahun 2020-2024 yang hanya ada di 3 daerah di Indonesia pada tahun 202, salah satunya Maluku;
2. PKSKM ini memiliki fungsi sebagai sarana edukasi generasi muda serta mendukung kegiatan perlindungan dan pelestarian satwa endemis di Kepulauan Maluku;
3. Perencanaan pembangunan PKSKM ini telah dilakukan sejak tahun 2019 dgn melibatkan banyak pihak (BAPPENAS, Biro Perencanaan KLHK, UNDP, dan Burung Indonesia) dlm penyusunan dokumen kelayakan (Feasibility Study), Master Plan, dan Detailed Engineering Design;
4. Selain itu, koordinasi terkait perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pembangunan PKSKM ini sudah dilakukan baik melalui surat maupun pertemuan secara langsung kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan Walikota Ambon, sehingga pernyataan saudara Jerrold I.D Leasa, S.H- Kasie Penegakan Hukum Dishut Provinsi yg menyatakan bahwa BKSDA Maluku tidak berkoordinasi dengan Pemprov Maluku adalah TIDAK BENAR;
5. Surat yg BKSDA Maluku kirimkan secara implisit tidak menyatakan terjadinya penyerobotan lahan/pendudukan secara tdk sah. Surat kami hanya menyatakan bahwa ada penambahan bangunan semi permanen seluas 12.53 m3 oleh masyarakat an Sadli Lie;
6. Kepemilikan lahan tanah pembangunan pusat konservasi ini berada dlm tanah negara sebagaimana sertifikat tanah hak pakai no.25 tahun 1996 di Kompleks Kebun Cengkeh tercatat secara sah dan benar dalam SIMAK BMN BKSDA Maluku;
7.Gedung dan tanah tersebut merupakan aset tetap/tidak bergerak eks kanwil kehutanan yang diserahkan kpd Kementerian melalui koordinator unit pelaksana teknis sesuai surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No. 630/V-UM/2001 tanggal 2 April 2001 yg merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kehutanan No. 58/Kpts-II/2001 tgl 12 Maret 2001 ttg penghapusan barang milik negara Departemen Kehutanan dgn tindak lanjut dialihkan ke pemda/instansi lain, dalam hal ini Provinsi Maluku TIDAK TERMASUK dlm daftar penghapusan/pengalihan aset tersebut;
8.BKSDA Maluku sama sekali tidak melakukan penahanan burung cendrawasih pada tanggal 10 Agustus 2021. Barang yg selama ini diduga burung cendrawasih adalah atribut pakaian dan replika atau aksesoris adat tanimbar yg diduga menyerupai burung cendrawasih;
9. Apabila BKSDA Maluku menahan jenis satwa yg dilindungi, contohnya burung cendrawasih, maka kami pastikan TIDAK AKAN KAMI KEMBALIKAN, meskipun itu milik siapapun.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdaehebat
#ksdae
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk