Ambon, Senin 3 Desember 2018. BKSDA Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Ballroom Royal’s Resto and Function Hall, Kota Ternate. Dalam acara ini hadir berbagai instansi diantaranya TNI/POLRI, instansi pemerintah, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuan diadakan acara ini adalah untuk meningkatkan koordinasi stakeholders dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) baik keluar maupun masuk ke Provinsi Maluku Utara.
Dalam rapat tersebut, Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan November 2018 ini telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus dengan sekitar 1.100 ekor burung dapat diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Berdasarkan tingginya peredaran TSL ilegal tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan dan pemberantasan kejahatan TSL. “Ino siselamatkan keanekaragaman hayati ngom moi moi untuk masa depan ngom yang lebe jang adi, waje ua mafuku joro se haiwan liar yang dilindungi,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Amin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyelamatkan keanekaragaman hayati demi masa depan yang lebih baik lagi. Selain juga menghimbau untuk tidak lagi melakukanperdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Rapat juga membahas peran para pihak sesuai dengan isi Joint Action Plan yang merupakan hasil workshop April 2018. Kemudian pada akhir rapat, para pihak yang terkait membacakan dan menandatangani Deklarasi Ternate yang berisi tentang dukungan dan komitmen untuk memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku Utara.
Rangkaian Rapat Koordinasi Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku dan Maluku Utara ditutup dengan pelepasliaran burung-burung endemik Maluku Utara yang dilaksanakan pada Selasa (4/12). Seluruh burung dilepasliarkan di Hutan Lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam kegiatan ini, dilepasliarkan 51 ekor burung yang terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba); 6 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus); 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus); dan 8 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata). Seluruh jenis burung tersebut dilindungi PP No 7 Tahun 1999 dengan Lampiran sesuai dengan Peraturan Meneteri LHK Nomor P.92/2018. Sebelum dilepasliarkan, burung-berung tersebut telah melalui pengawasan intensif oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku.
BKSDA Maluku maantap.
Lanjutkan…..
Mantap! Terima Kasih!