Kegiatan Refleksi Penegakkan Hukum Untuk Perdagangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Ternate, Selasa 27 Agustus 2019.
Kegiatan Refleksi Penegakan Hukum untuk Perdagangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar dilaksanakan di ruang rapat Kantor SKW I Ternate. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Burung Indonesia, bekerjasama dengan SKW I BKSDA Maluku.

Peserta kegiatan berasal dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah Maluku Papua, Direktorat POLAIR POLDA Maluku Utara, Direktorat KRIMSUS POLDA Maluku Utara, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata , Perwakilan Wildlife Crime Society (WCS) serta Polhut SKW I BKSDA Maluku. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bapak Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah Maluku Papua.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.30 WIT sampai dengan pukul 16.30 WIT diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai KSDA Maluku, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi. Dalam diskusi tersebut, terdapat 3 (tiga) hal yg hendak difokuskan selama 1 thn ini :

  1. Menyusun kerjasama multipihak dalam sebuah MoU dengan FORKOPIMDA yang akan dilanjutkan dengan menysusun PKS ke unit-unit di dalamnya.
  2. Menentukan bersama locus (area, sasaran) target operasi.
  3. Memastikan kesejahteraan satwa sitaan terumatama tentang pelepasliaran dan tanpa satwa disimpan sbg barang bukti merujuk ke Surat Edaran Jaksa dan Permen (kondisi satwa telah melalui pemeriksaan dan observasi dari dokter hewan KSDA dan atau Pihak Karantina).

Sebagai informasi tambahan, diskusi akan dilanjutkan lagi di bulan September/Oktober dengan melibatkan beberapa pihak terkait untuk mempertajam hasil diskusi hari ini. Demikian penyampaian kegiatan.
SALAM KONSERVASI!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *