Jangan Khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK Tidak Berlaku Surut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018.

Ia menilai, kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini diakibatkan karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoax di masyarakat.

Pihaknya berjanji secara terus menerus akan melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan hingga pendampingan, sehingga masyarakat akan sama-sama terlibat dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

”Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dll akan dipidana. Itu hoax,” tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (7/8/2018).

Melalui Permen 20 tahun 2018, justru pemerintah dalam hal ini KLHK, ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis burung tersebut sudah langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran.

Penetapan hewan dilindungi sebagaimana PP 7 tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

”Kajian LIPI ini sudah sejak 2015, jadi sudah lama. Data dari LIPI, dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Itu jumlah yang sangat besar sekali,” kata Wiratno.

Untuk meningkatkan jumlah populasi di habitat aslinya, telah dilakukan berbagai upaya konservasi di habitat atau insitu. Namun apabila tindakan konservasi insitu tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen harus dikembalikan ke alam (restocking).

”Jadi tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru kita ingin mengatur dan menertibkan, agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam,” jelas Wiratno.

”Sehingga pemerintah bersama masyarakat dapat memastikan kembali bahwa alam ada penghuninya, dan penghuninya itu tidak hanya ada di penangkaran,” tambahnya.

Terlebih lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999, turut mengatur mekanisme bagi publik dapat memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

Penangkaran selama ini kata Wiratno, telah banyak membantu pemerintah dalam pelestarian dan penyelamatan hewan dilindungi. Contohnya penangkaran di habitat semi alami Taman Nasional Bali Barat, dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik Bali, telah menjadi bukti bahwa penangkaran berperan dan berhasil mencegah kepunahan.

”Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitatnya di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang, tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,” ungkap Wiratno.

Tanpa tindakan perlindungan terhadap jenis-jenis burung di alam, dapat dipastikan akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan harus dihindarkan karena seluruh spesies di ekosistem alaminya mempunyai peran yang sangat sentral.

Dari berbagai jenis Burung terbaru yang dilindungi, berperan penting sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan.

”Jadi masyarakat jangan panik. Justru Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat untuk bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam Indonesia, untuk kehidupan kita yang lebih berkualitas. Peraturan ini dibuat dari kita untuk kita juga,” kata Wiratno.

Sudah banyak kata Wiratno, contoh spesies Indonesia yang terancam punah bahkan memang sudah punah. Seperti harimau Bali yang punah sekitar tahun 1960-an atau Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada

 

awal tahun 1980-an.

Penyebab utama kepunahan adalah kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali. Kedua hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia.

”Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada jenis burung-burung ini. Mungkin karena banyak di penangkaran, masyarakat kaget ketika ini disebut langka. Namun faktanya di alam berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis tersebut memang populasinya menurun drastis. Inilah yang coba kita seimbangkan kembali, kita selamatkan bersama,” kata Wiratno.

Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dimana 562 atau 61 persen diantaranya merupakan jenis burung.

Untuk merespon dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau, akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi.

Adapun pengaturan masa transisi meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi sesuai dengan peraturan perundangan, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Dirjen KSDAE.

”Kami akan membuka posko-posko di seluruh UPT KSDA di setiap provinsi guna melakukan pendataan pada masyarakat yang telah memanfaatkan jenis burung tersebut di atas,” kata Wiratno.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan jenis burung tersebut guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat.

”Dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,” tegas Wiratno.

Diharapkan dengan begitu, seluruh satwa dilindungi benar-benar dapat terjaga kelestariannya untuk dijaga bersama.

Mengenai pendampingan dan pembinaan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai Permen 20/2018 di BKSDA se Indonesia.

”Kami juga segera menerbitkan Peraturan Dirjen KSDAE tentang penyelenggaraan lomba burung berkicau, dimana proses penyusunannya dengan melibatkan para pihak,” katanya.

”Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,” tutup Wiratno.(*)

Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1410

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *