Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela

Diperjualbelikan, 5 Ekor Nuri Maluku Akhirnya Diserahkan Sukarela
Dua Petugas Resort bersama Pak Edo yang hendak menyerahkan satwa dilindungi Burung Nuri Maluku. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Jumat, 11 September 2020. Petugas Resort Buru melaksanakan kegiatan patroli mandiri terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pasar Mako, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru. Ditemukan adanya masyarakat yang memperjualbelikan satwa burung Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 5 ekor.

Pemilik burung atas nama Pak Edo berusia 37 Tahun. Petugas melakukan pendekatan dan mensosialisasikan aturan terkait perlindungan satwa dan burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas.

Burung Nuri Maluku (Eos bornea) diamankan di kantor resort dan direncanakan pada Sabtu tanggal 12 september 2020 burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan lindung Unit 15 di Desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru.

Sumber : Meity Pattipawaej, S.Hut – Kepala Seksi Konservasi Wilayah III

Baca juga Terkait TSL Ilegal, BKSDA Maluku Lakukan Rapat Lintas Stakeholder

Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *