Status Hukum | : | Gunung Sibela ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 326/Kpts-II/1987 tanggal 15 Oktober 1987 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Gunung Sibela 23.024,00 Ha |
Iklim | : | Curah hujan yang terjadi rata-rata 1500-2500 mm/tahun dengan jumlah hari hujan 80 � 150 hari. Besarnya curah hujan tersebut menurut klasifikasi Schmidt F.H dan J.H.A. Ferguson yang menunjukkan daerah Halmahera Selatan tergolong dalam klasifikasi tipe iklim A |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Gunung Sibela merupakan salah satu gunung tertinggi di Maluku Utara dengan ketinggian 2.118 meter diatas permukaan laut. CA Gunung Sibela terletak di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, memiliki banyak sumber mata air yang mengalir kebeberapa sungai. Kondisi tanah berpasir dan berbatu. Curah hujan rata-rata tahunan 410 mm dengan temperatur 30-320C |
Potensi Flora dan Fauna | : | Flora : Merupakan vegetasi hutan dataran tinggi dan hutan tropis Diptherocarpaceae,vegetasi Matoa (Pometia pinnata), Samama (Antocephalus macrophyllus), Anggrek Alam dan Cengkeh Alam (Cengkeh avo) Fauna : Kera Bacan ( Macaca nigra ), Bayan (Electus roratus), Burung Raja (Cicinnurus regius), Kakatua Alba ( Cacatua alba), Nuri ternate (Lorius garrulus), Perkicit Violet (Eos squamata) |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Trekking, wisata minat khusus. |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Ternate menggunakan pesawat terbang, dengan waktu tempuh sekitar 2 jam atau dengan menggunakan kapal laut. Selanjutnya dari Ternate ke Bacan/Labuha dengan menggunakan motor laut dengan waktu tempuh sekitar 8 jam. Dari Ambon langsung ke Bacan/Labuha dengan pesawat terbang dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam |
Potensi Masalah Kawasan | : | Perladangan berpindah (Perambahan), Kebakaran Lahan dan Tanah Longsor, Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Inventarisasi kerusakan kawasan (2007), Patroli/Operasi gabungan/sidak, Monitoring sosbud dalam rangka bantuan pemberdayaan masyarakat. |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | 1 (satu) orang, ditangani Resort Bacan |
Kategori: Seksi BKSDA Maluku
Cagar Alam Pulau Seho
Status Hukum | : | Penunjukan CA Pulau Seho dengan Surat Keputusan Mentan No. 492/Kpts/Um/10/1972 tanggal 14 Oktober 1972 dan ditetapkan sebagai CA dengan Surat Keputusan Menhut No.320/Kpts-II/1987 tanggal 10 Desember 1987. |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Pulau Seho 1.250,00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | – |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Cagar Alam Pulau Seho ini terletak di Pulau Seho dengan luas 1.250 Ha. Secara administratif pemerintahan termasuk ke dalam Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Maluku Utara. Pulau Seho mempunyai keadaan topografi yang datar sampai dengan 3 kilometer dari pantai, kemudian berbukit dengan ketinggian 0-426 meter di atas permukaan laut. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Flora : Merupakan ekosistem vegetasi hutan pantai sampai hutan dataran rendah. Didominasi oleh vegetasi matoa (Pometia pinnata), Anggrek alam dan family Palmacea Fauna : Kera Bacan (Macaca nigra), Bayan (Electus roratus), Burung Raja (Cicinnurus regius), Kakatua Alba (Lorius garrulus), Perkicit Violet (Eos squamata), Nuri Ternate (Lorius garrulus), Burung Rangkong (Rhyticeros plicatus). |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Untuk rekreasi alam terbatas, mendaki gunung dan lain-lain. |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Ternate dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 2 jam, atau dengan menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh sekitar 18 jam. Selanjutnya dari Ternate ke Bacan, terus ke Falabisahaya, dofa dan bobong dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempuh sekitar 24 jam, atau Dari Ambon melalui Namlea-Sanana-Bobong langsung ke kawasan Cagar Alam Pulau Seho dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempuh sekitar 10 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Penebangan liar, perusakan pal batas, perburuan satwa, dan perambahan kawasan oleh masyarakat. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Patroli pengamanan hutan |
Pos Jaga | : | – |
Personil Polhut | : | 1 (satu) orang, ditangani oleh Resort Sanana. |
Cagar Alam Lifamatola
Status Hukum | : | Kawasan Hutan Lifamatola ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 285/Kpts-II/1995 tanggal 6 Juli 1995. |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Lifamatola 1.690,53 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | – |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | Terdapat 2 desa yaitu Desa Waisakai, Desa Waisun (Data 2006) |
Kondisi Fisik | : | Cagar Alam Lifamatola dengan luas 1.690,53 hektar ini termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau-pulau Sula, Propinsi Maluku Utara. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Flora : Merupakan ekosistem vegetasi hutan pantai sampai hutan dataran rendah, didominasi oleh vegetasi Matoa (Pometia pinnata), Meranti (Shorea sp), Anggrek alam dan family Palmacea. Fauna : Kakatua Alba (Cacatua alba), Nuri raja (Eos squamata) |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Untuk rekreasi alam terbatas |
Aksesibilitas | : | Cagar Alam Lifamatola dapat ditempuh dengan dengan cara : Dari Ambon ke Mangole dengan menggunakan pesawat udara dengan frekwensi penerbangan dua kali dalam seminggu yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu dengan waktu tempuh 1,5 jam atau dengan kapal perintis dengan waktu tempuh sekitar 12 jam . Selanjutnya dari Mangole ke lokasi Cagar Alam Lifamatola dengan menggunakan perahu motor/speed boat carteran dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Adanya Pemukiman penduduk, perburuan satwa illegal, penebangan liar, dan perambahan hutan. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Sudah dilaksanakan pada Tahun 2009 |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Inventarisasi potensi kawasan (2009), Inventarisasi kepiting kenari (2006), Penyerahan bantuan peralatan nelayan untuk masyarakat (2009) |
Pos Jaga | : | – |
Personil Polhut | : | 1 (satu) orang, ditangani oleh Resort Sanana |
Cagar Alam Taliabu
Status Hukum | : | Kawasan Cagar Alam Taliabu ditunjuk dengan Surat Keputusan Menhut No. 149/Kpts-II/199 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Taliabu 9.743,00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Topografi Cagar Alam Taliabu relatif bergelombang dan datar sehinggaa merupakan dataran rendah, dengan ketinggian 0 � 50 m dpl. Kondisi tanah adalah berpasir dan berbatu. Secara administratif, Cagar Alam Taliabu termasuk pada wilayah Kabupaten Pulau Sula, Maluku Utara. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Potensi Fauna : Berbagai jenis burung dan satwa liar antara lain, terutama khas/endemik Maluku Utara : Bayan (Electus roratus), Perkicit Violet (Eos roratus), Burung Rangkong (Rhyticeros plicatus) dan lain-lain. Juga terdapat beberapa jenis mamalia dan reptelia khas Maluku, antara lain : Rusa (Cervus timorensis), Biawak (Varanus sp), Kus-kus (Phalanger orientalis) dan Kanguru (Dendrolagus atterimus) Potensi Flora : Dataran Pulau Taliabu relatif bergelombang dan dataran rendah didominasi oleh jenis tumbuhan Ketapang (Terminalia catappa), Meranti (Shorea sp), Matoa (Pometia pinnata), Bintanggur (Callophillum inophylum), Linggua (Pterocarpus indicus), kayu Merah, Nyatoh (Palaqium spp), serta jenis-jenis Anggrek Alam. |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Untuk rekreasi alam terbatas, camping, dll |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Ternate dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempu � 2 jam atau dengan menggunakan kapal Pelni dengan waktu tempu sekitar � 18 jam selajutnya dari Ternate ke Bacan terus ke Taliabu dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempu sekitar � 24 jam. Dari Ambon melalui Namlea � Sanana �Taliabu langsung ke kawasan Cagar Alam Taliabu dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempu sekitar � 12 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | – |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum dilaksanakan |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | – |
Pos Jaga | : | – |
Personil Polhut | : | – |