Suaka Alam Daab

Status Hukum:Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Daab 14.218,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 85,997 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Topografi berbukit, dikelilingi oleh hutan bakau dengan rawa yang digenangi air bila air laut pasang.
Potensi Flora dan Fauna:Ekosistem vegetasi pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim. Beberapa fauna yang terdapat dikawasan ini adalah : Kakatua manila (Cacatua goffini), Kasturi (Eos bornea,Eos reticulata), Perkicit Hijau (Trichoglosus haematodus), Perkicit Pipi Merah (Charmosyina placentis), Nuri Kei Kecil (Micropsitta gulielmiferti), Biawak (varanus sp), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita eleonor), Raja udang (Halcyon soneta), Kadal, Tupai Terbang, Kus-kus (Phalanger spp) dan Ular Piton (Python sp).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Air terjun, pendakian, arung jeram.
Aksesibilitas:Ambon-Tual dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam atau menggunakan kapal laut dengan waktu tempuh sekitar 20-24 jam, kemudian dilanjutkan ke Elat dengan menggunakan perahu motor waktu tempuh sekitar 1-2 jam, dari Elat perjalanan bisa dilanjutkan via laut dengan waktu tempuh 30-45 menit, atau via jalan darat dengan waktu tempuh sekitar 30-45 menit.
Potensi Masalah Kawasan:Perubahan habitat alami menjadi lahan perkebunan, penebangan hutan oleh masyarakat yang mengarah pada terjadinya erosi merupakan tekanan yang dihadapi di kawasan ini
Inventarisasi Potensi Kawasan:Sudah dilaksanakan pada tahun 2009
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Gerhan (2006), Inventarisasi Potensi (2009), Patroli Rutin (2009)
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Cagar Alam Angwarmase

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasakan SK Menhut No 403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Angwarmase 295 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 8.244 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:Terdapat 1 desa yaitu Desa Adaut (Data 2006)
Kondisi Fisik:Topografi berbukit dengan tipe hutan dataran rendah dan mangrove
Potensi Flora dan Fauna:Ekosistem vegetasi pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim dengan tumbuhan khas endemik yaitu Anggrek.
Fauna yang ada meliputi : Kakatua manila (Cacatua goffini), Burung Anis (Zoother machiki, Z. Schistacea), Prenjak (Cettia carolinae).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata Karst, Pantainya yang indah, wisata budaya
Aksesibilitas:Dari Ambon ke Saumlaki dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam atau menggunakan Kapal Pelni dengan waktu tempuh sekitar 1 hari 2 malam, kemudian dilanjutkan dengan speed boat carteran dengan waktu tempuh sekitar 1-1,5 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Pemasangan pal batas yang tidak beraturan terutama dari penomoran pal batas, banyak pal batas lama yang overlapping dengan pal batas baru yang dipasang hasil rekonstruksi pal batas, adanya perburuan penyu.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Inventarisasi potensi anggrek larat (tahun 2005), patroli kawasan (2009), Inventarisasi potensi karts (2006)
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Cagar Alam Nustaram

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasakan SK Menhut No. 403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Nustaram 2,420.00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 30.997 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:CA Nustaram terletak di Pulau Yamdena Kepulauan Tanimbar. Secara administratif pemerintahan termasuk dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tengah,
Potensi Flora dan Fauna:Jenis tumbuhan dan tipe vegetasi mangrove, hutan pantai, hutan rawa dataran rendah, serta tumbuhan khas endemik Lelemuku / Anggrek Larat(Dendrobium phalaenopsis).
sedangkan fauna yang terdapat di dalam kawasan adalah : Kakatua manila (Cacatua goffini), Kapasan (Lalage maesta), Burung Kipas (Rhipidura opistherythra), Jalak(Aploni crassa)
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:
Aksesibilitas:Ambon-Saumlaki dengan menggunakan Pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (30 jam), kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke desa batu putih dan desa batu putih ke kawasan dengan speedboat (4 jam) atau dengan rute saumlaki langsung ke kawasan dengan menggunakan perahu/kapal.
Potensi Masalah Kawasan:Pengambilan anggrek illegal, perburuan penyu, perambahan untuk pemukiman masyarakat.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Patroli pengamanan hutan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Cagar Alam Nuswotar

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasarkan SK Menhut No.403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Pulau Nuswotar 2,052.00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 28.503 km. (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Kawasan ini berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kecamatan Tanimbar Utara, Propinsi Maluku. Kawasan ini merupakan terumbu karang kepulauan kecil di bagian barat Pulau Yamdena. Kawasan ini masih berhutan dan tidak ada pemukiman permanen. Kawasan ini juga merupakan tempat dari anggrek langka Lelumuku (Dendrobium phalaenopsis) dan juga tempat burung-burung yang menarik.
Potensi Flora dan Fauna:Jenis tumbuhan dan tipe vegetasi mangrove, hutan pantai, hutan rawa dataran rendah, serta tumbuhan kahas endemik Lelemuku / Anggrek Larat(Dendrobium phalaenopsis).
Untuk Fauna terdapat beberapa jenis yaitu : Kakatua manila (Cacatua goffini), Nuri Tanimbar (Eos reticulata), Towai (Geoffroyus geoffroyi), Sikatan (Microeca hemixantha), Betet Kelapa (Anignathus megalorinchos), Bayan(Eclectus rotatus), dan Biawak (Monitor lizard).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Pantai, wisata minat khusus terbatas
Aksesibilitas:Untuk mencapai kawasan Cagar Alam Pulau Nuswotar adalah : dari Ambon ke Tual terus ke Saumlaki dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam atau dengan menggunakan kapal laut/ferri dengan waktu tempuh 2 hari. Selanjutnya dari Saumlaki ke larat dapat langsung ke kawasan dengan menggunakan motor laut dengan waktu tempuh sekitar 4 – 8 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Penangkaran penyu illegal untuk dijual
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Patroli pengamanan hutan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Cagar Alam Gunung Bekauhuhun

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Kepmenhut No.415/Kpts-II/1999 tanggal 5 Juni 1999.
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Gunung Bekauhuhun 59.633,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 126.886 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Maluku, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Tofografi berbukit dengan tebing-tebing batu
Potensi Flora dan Fauna:Floranya meliputi : bintanggur (Calophiyum Inophyllum), ketapang (Termenalia Catapa), linggua (Pterocarpus sp.), Kayu Besi (Intsia sp.) dan Ecalyptus.
untuk Faunanya Meliputi : musang, kus-kus (Phalanger Maculatus), kambing hutan, ayam hutan, perkici hijau (Trichoglosus Haematodus), raja udang (Halcyon Sancta).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Terdapat danau ditengah kawasan dan tempat bersarang lebah madu.
Aksesibilitas:Ambon-Saumlaki dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan kapal laut (30 jam), kemudian Saumlaki-Tepa-Kisar dengan menggunakan kapal perintis (2 hari), Kisar-Ilwaki (4 jam) selanjutnya Ilwaki-Desa Lurang (desa terdekat dengan kawasan) (1 hari).
Potensi Masalah Kawasan:
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum Ada
Rencana Pengelolaan:Belum Ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:
Pos Jaga:Belum Ada
Personil Polhut:Belum Ada

Suaka Alam Tafermar

Status Hukum:Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 312/Kpts-II/2003 tanggal 18 September 2003.
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Tafemar 3.039,30 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BF 24.624 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:
Aksesibilitas:
Potensi Masalah Kawasan:
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Patroli pengamanan kawasan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Suaka Alam Pulau Larat

Status Hukum:Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 169/Kpts-II/1995 tanggal 23 Maret 1995.
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Pulau Larat 4.505,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 39,284 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:Anggrek Alam (Dendrobium palaennopsis), Palma, Pandan.
Untuk satwa, terdapat beberapa jenis : Kakatua manila (Cacatua goffini), Nuri Tanimbar (Eos reticulata), Towai (Geoffroyus geoffroyi), Sikatan (Microeca hemixantha), Betet Kelapa (Anignathus megalorinchos), Bayan (Eclectus rotatus), dan Kus-Kus (Phalanger sp).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata Minat Khusus
Aksesibilitas:Cara mencapai kawasan Cagar Alam Pulau Larat dapat ditempuh dengan cara : Dari Ambon ke Tual dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (20-24 jam), perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan ferry dengan waktu tempuh sekitar 20-24 jam, kemudian dilanjutkan dengan kendaraan carteran (sepeda motor, mobil atau perahu motor) dengan waktu tempuh sekitar 1-1,5 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Adanya perambahan kawasan, penebangan illegal dan perburuan illegal.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Inventarisasi kerusakan kawasan, Patroli pengamanan hutan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:1 (orang) ada, ditangani Resort Larat

Suaka Margasatwa Gunung Api Kisar

Status Hukum:Kawasan hutan Gunung Api Kisar ditetapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa dengan Staatsblad No. 157 tanggal 12 Maret 1937 dengan luas 80 ha.
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Gunung Api Kisar 80,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Belum ditata batas. Menurut peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Maluku (Lampiran SK Menhut No. 415/Kpts-II/1999 tanggal 15-06-1999) bukan merupakan hutan konservasi. (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Suaka Margasatwa Gunung Api Kisar terletak di Pulau Kisar Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Potensi Flora dan Fauna:Hutan alam jenis Eucalyptus sp , selain itu juga terdapat jenis satwa seperti Kus-Kus (Phalanger maculatus), Rusa (Cervus timorensis), dan lain-lain. Kawasan ini juga merupakan tempat bersarang/bertelurnya burung-burung laut serta tempat migrasi burung-burung berasal dari Australia pada waktu-waktu tertentu (musim salju di Australia).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata alam minat khusus terbatas
Aksesibilitas:Cara mencapai kawasan Suaka Margasatwa Gunung Api Kisar dapat ditempuh dengan cara : Dari Ambon ke Tual dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (1 hari). Selanjutnya dari Tual – Saumlaki – Tepa – Kisar dengan menggunakan kapal perintis (2 hari) dan dari Kisar dilanjutkan ke Suaka Margasatwa Gunung Api dengan menggunakan motor carteran (8 jam).
Potensi Masalah Kawasan:
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Suaka Margasatwa Tanimbar

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menhut No. 149/Kpts-II/1999
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Tanimbar 65.671,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BF 61.950 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:Floranya meliputi : Kayu Torem (Manilkara sp), Kayu Besi (Intsia sp), dan jenis anggrek larat (Dendrobium palaenopsis)
untuk Faunanya meliputi : Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffini), Nuri Tanimbar (Eos Reticulata), Kipasan Tanimbar (Rhipidura Opistherythra), Kus-kus (Phalanger Maculatus), Biawak dan Phyton.
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Pengamatan satwa, wisata minat khusus (anggrek), Trekking.
Aksesibilitas:Ambon-Saumlaki dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (kurang lebih 30 jam), kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke desa batu putih kemudian desa batu putih ke desa makatian dengan perahu motor (4 jam) atau dengan rute saumlaku langsung ke desa makatian dengan menggunakan perahu/kapal, dilanjutkan desa makatian-kawasan dengan perahu motor (4 jam)
Potensi Masalah Kawasan:
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Suaka Margasatwa Pulau Baun

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 711/Kpts/Um/11/1974 tanggal 25 Nopember 1974.
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Pulau Baun 9,986,84 Ha
Iklim:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 44.330 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Tata Batas:
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata minat khusus
Aksesibilitas:Ambon-Dobo menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam, dilanjutkan dengan menggunakan Speed Carteran dengan waktu tempuh sekitar 4-5 jam atau menumpang kapal dagang dengan waktu tempuh sekitar 12-15 jam
Potensi Masalah Kawasan:Tenaga Pengamanan kawasan kurang, aksesibilitas sulit, adanya penebangan mangrove illegal.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Gerhan (2006), Monitoring dan Evaluasi Gerhan I (2007), Monitoring dan Evaluasi Gerhan II (2008)
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:3 (Tiga) Orang, ditangani resort Dobo