Resahkan warga, buaya sepanjang 2 meter ditangkap

Buaya ditangkap oleh warga dan diamankan oleh petugas BKSDA Maluku dan Anggota Kepolisian Polsek Kairatu di Desa Hatusua, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku (Dok. BKSDA Maluku)

Rabu 27 Februari 2019, jam 08.00 pagi petugas BKSDA di Pos Pelabuhan Waipirit, Resort Piru, SKW II, mendapat laporan dari warga masyarakat desa Hatusua Kec. Kairatu, Kab. Seram Bagian Barat telah berhasil menangkap buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran ± 2 meter dalam keadaan hidup.

Berdasarkan informasi dari warga bahwa kemunculan buaya telah terjadi sekitar satu bulan dan diduga buaya sering memangsa ayam peliharaan warga.

Mengingat keberadaan buaya sudah meresahkan dan dianggap mengancam warga sekitar, akhirnya warga mencoba menjerat buaya tersebut dan berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.

Selanjutnya petugas Wildlife Rescue Unit BKSDA Maluku, dibantu petugas TN Manusela, dan Polsek Kairatu mengamankan buaya tersebut dan dibawa ke kandang transit Ambon untuk selanjutnya dilakukan observasi berupa pengobatan terhadap luka di mulutnya.

Rencananya buaya akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Sapalewa di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Tiga ekor Rusa Timor kembali ke habitatnya.

Rusa betina yang dilepasliarkan

Hari ini Sabtu tgl 26 Januari 2019, BKSDA Maluku melepasliarkan 3 ekor satwa liar dilindungi jenis Rusa timor (Cervus timorensis mollucensis) di kaki gunung Manusela.

Ketiga ekor rusa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat ambon secara sukarela. Satwa tersebut telah dipelihara diatas lahan seluas 2 hektar kurang lebih 3 tahun, sehingga rusa tersebut benar benar liar. Untuk menangkap ketiga ekor rusa tersebut ditempat peliharaannya dibutuhkan waktu selama 2 hari. Hari pertama penangkapan dipimpin oleh drh. Dirwan Rahman dengan cara memberikan obat bius oral (anastesi) yg dicampurkan ke dalam makanan. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena dosis obat yg dibutuhkan sampai rusa terbius sulit terpenuhi akibat obat tersebut tidak termakan oleh rusa.

Selanjutnya penangkapan di hari kedua dilakukan dengan menggunakan perangkap jaring yang dibantu oleh sekitar 10 orang masyarakat. Awalnya memang sulit juga melakukan penggiringan rusa tersebut agar masuk ke jaring, namun akhirnya dengan kesabaran yang tinggi satu persatu rusanya dapat ditangkap. “Setelah rusa masuk jaring, maka segera diberikan obat bius suntik dengan dosis tertentu agar rusa tidak mengamuk”, ujar drh. Dirwan Rahman. Ketiga ekor rusa yg diliarkan tersebut terdiri dari 1 ekor jantan dengan tanduk yang sudah bercabang yang diperkirakan berusia 4 tahun, dan 2 ekor betina dara dengan usia sekitar 2 tahun.

Perjalanan dari Ambon ke lokasi lepas liar di kaki gunung Manusela (desa Waipia) Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah ditempuh sekitar 9 jam. Sesampainya di lokasi, ketiga rusa tersebut langsung dilepaskan dan tampak survive dengan lari bebas di habitatnya.

Kepala BKSDA Maluku (Mukhtar Amin Ahmadi) menghimbau kepada masyarakat, jika ada yg masih memelihara satwa jenis rusa atau jenis lainnya yang dilindungi agar segera diserahkan secara sukarela ke BKSDA untuk diliarkan kembali ke habitat aslinya. Jika ada yang hobi memelihara rusa, maka dapat mengusulkan kepada BKSDA Maluku melalui ijin penangkaran rusa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, terima kasih.

Penyerahan Ular Sanca Kembang yang ditangkap ketika hendak memangsa ayam peliharaan

Penyerahan Ular Sanca Kembang (Malayaphiton reticulatus) oleh anggota Brimob Polda Maluku (Made Budiada) kepada Balai KSDA Maluku.

Ambon – Bertempat dikantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku diserahkan 1 ekor Ular Sanca Kembang (Malayaphiton reticulatus) dengan panjang 360 cm oleh Anggota Brimob Polda Maluku, Made Budiada. Satwa tersebut ditangkap ketika hendak memangsa ayam peliharaan.

“Ular belum sempat memangsa ayam dan ditangkap saat ingin memaksa masuk ke kandang ayam.” kata Made Budiada.

Sesuai pemeriksaan dan diskusi dengan dokter hewan, Dirwan Rahman. Beliau mengatakan bahwa Ular Sanca Kembang ini masih dalam keadaan sehat dan disarankan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018

Pemindahan satwa dari mobil tersangka ke mobil patroli BKSDA Maluku untuk dipindahkan ke kandang transit Passo, pada tahun 2018 lalu.

AMBON, KOMPAS.com-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku sepanjang tahun 2018 berhasil menyelamatkan sebanyak 1.177 satwa yang dilindungi dari upaya penyelundupan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi kepada Kompas.com mengatakan, sepanjang tahun 2018, BKSDA Maluku telah melakukan 93 kali kegiatan penyelamatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Total tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan itu berjumlah sekitar 1.189 yang terdiri dari 1.177 ekor satwa jenis burung, 7 tanduk rusa, 5 butir telur burung gosong. Ada juga beberapa jenis tumbuhan yang diselamatkan yakni 4 rumpun akar bahar, dan 2 rumpun anggrek,” ungkap Mukhtar, Kamis (3/1/2019).

Mukhtar menjelaskan, beberapa jenis tumbuhan dan satwa yang berhasil diselamatkan itu berasal dari hasil pengamanan pada saat kegiatan patroli atau penjagaan, penyerahan sukarela dari masyarakat di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan temuan petugas pada saat kegiatan penjagaan di pos pelabuhan dan bandara.

“Jumlah kasus yang ditangani oleh BKSDA Maluku sepanjang 2018 sebanyak 80 kasus yang terdiri dari 39 kasus penangkapan, 21 kasus temuan, dan 20 kali menerima penyerahan tumbuhan dan satwa dengan jumlah satwa,” terangnya.

Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan kegiatan pembinaan sebanyak 30 kasus, penyelidikan untuk kasus-kasus yang ditemukan di lapangan sebanyak 21 kasus dan diproses hukum dengan jumlah 9 kasus.

“Dari 9 kasus peredaran tumbuhan dan satwa illegal tersebut sebanyak 8 kasus adalah kasus pengangkutan dan penjualan jenis-jenis burung paruh bengkok (nuri dan kakatua), sedangkan sisanya adalah kasus pengangkutan TSL illegal jenis kepiting kenari (Birgus latro),”ungkapnya.

Dia mengatakan, BKSDA Maluku sepanjang 2018, ikut menerima sebanyak 20 kali penyerahan tumbuhan dan satwa secara sukarela baik dari masyarakat maupun dari aparat penegak hukum dengan jumlah satwa yang diserahkan sebanyak 102 ekor.

“Dan telah tiga kali kami melakukan kegiatan pemusnahan yang terdiri dari 1 ekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea), 1 ekor ular sanca batik (Python reticulatus) dan 20 lembar kulit buaya muara (Crocodylus porosus),”jelasnya.

Adapun kegiatan pelepasliaran, kata Mukhtar, sudah dilakukan oleh BKSDA Maluku sebanyak 11 kali dengan total satwa yang berhasil dilepasliarkan sebanyak 389 ekor.

Menurutnya, jumlah satwa yang berada di kandang transit Passo sebanyak 68 ekor sedangkan jumlah satwa yang berada di kandang rehabilitasi SKW I Ternate dan kandang Resort Bacan sebanyak 100 ekor. Sedangkan sisanya dirawat di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018”, https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/15292511/bksda-maluku-selamatkan-1177-ekor-satwa-dilindungi-sepanjang-2018
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Khairina

BKSDA Maluku beserta aparat keamanan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi (Cacatua moluccensis)

Kondisi burung saat penangkapan. Foto: (BKSDA Maluku)

Minggu (16/12/2018) Malam, sebuah mobil penumpang diamankan oleh BKSDA Maluku dan aparat keamanan di Pelabuhan Hunimua, Liang, Ambon. Mobil tersebut membawa 19 ekor burung Kakatua Seram/Jambul Oranye (Cacatua moluccensis) yang merupakan satwa dilindungi.

Burung tersebut diangkut oleh pelaku dengan memasukkan burung-burung kedalam pipa paralon, kemudian disusun dibelakang bagasi mobil. Kondisi tersebut membuat ruang gerak burung menjadi terbatas dan ditemukan beberapa ekor burung terlihat lemas.

Saat ini burung yang berstatus Vulnerable (VU)/ Rentan dalam daftar merah IUCN terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Hal tersebut disebabkan oleh praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjual-belikan.

Burung Kakatua Seram/Jambul Oranye (Cacatua moluccensis) yang berhasil diamankan di kandang transit BKSDA Maluku. Foto : (Dirwan Rahman/Dokter Hewan BKSDA Maluku).

Untuk sementara burung telah diamankan di kandang transit BKSDA Maluku untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan untuk kasus penyelundupan BKSDA Maluku telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku – Papua dan Instasi terkait untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Para Pihak Perangi Peredaran TSL Ilegal di Maluku Utara

Ambon, Senin 3 Desember 2018. BKSDA Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Ballroom Royal’s Resto and Function Hall, Kota Ternate. Dalam acara ini hadir berbagai instansi diantaranya TNI/POLRI, instansi pemerintah, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuan diadakan acara ini adalah untuk meningkatkan koordinasi stakeholders dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) baik keluar maupun masuk ke Provinsi Maluku Utara.

 

Dalam rapat tersebut, Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan November 2018 ini telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus dengan sekitar 1.100 ekor burung dapat diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

 

Berdasarkan tingginya peredaran TSL ilegal tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan dan pemberantasan kejahatan TSL. “Ino siselamatkan keanekaragaman hayati ngom moi moi untuk masa depan ngom yang lebe jang adi, waje ua mafuku joro se haiwan liar yang dilindungi,” tegasnya.

 

Dengan pernyataan ini, Amin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyelamatkan keanekaragaman hayati demi masa depan yang lebih baik lagi. Selain juga menghimbau untuk tidak lagi melakukanperdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

 

Rapat juga membahas peran para pihak sesuai dengan isi Joint Action Plan yang merupakan hasil workshop April 2018. Kemudian pada akhir rapat, para pihak yang terkait membacakan dan menandatangani Deklarasi Ternate yang berisi tentang dukungan dan komitmen untuk memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku Utara.

 

Rangkaian Rapat Koordinasi Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku dan Maluku Utara ditutup dengan pelepasliaran burung-burung endemik Maluku Utara yang dilaksanakan pada Selasa (4/12). Seluruh burung dilepasliarkan di Hutan Lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat.

 

Dalam kegiatan ini, dilepasliarkan 51 ekor burung yang terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba); 6 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus); 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus); dan 8 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata). Seluruh jenis burung tersebut dilindungi PP No 7 Tahun 1999 dengan Lampiran sesuai dengan Peraturan Meneteri LHK Nomor P.92/2018. Sebelum dilepasliarkan, burung-berung tersebut telah melalui pengawasan intensif oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku.

 

 

BKSDA Maluku Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Penanganan Tumbuhan dan Satwa Ilegal


 
Ambon, 26 November 2018. Salah satu tugas pokok BKSDA Maluku yaitu melakukan pemantauan dan pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Salah satu tantangan terbesar Balai KSDA Maluku dalam melaksanakan tugas pokok tersebut yaitu wilayah kerja yang cukup luas meliputi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara yang terbagi dalam 3 Seksi Konservasi Wilayah (SKW), yaitu SKW I berkedudukan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, SKW II berkedudukan di Masohi, Provinsi Maluku, dan SKW III berkedudukan di Saumlaki, Provinsi Maluku. Sebagai provinsi kepulauan, Maluku dan Maluku Utara memiliki banyak pintu keluar masuk dalam hal peredaran TSL yang meliputi pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Pintu keluar masuk peredaran TSL ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal TSL nasional bahkan sampai ke mancanegara. Setidaknya terdapat sebanyak 69 pintu keluar masuk peredaran TSL di propinsi Maluku dan Maluku Utara, dimana untuk kategori pelabuhan laut sebanyak 45 pelabuhan resmi (21 pelabuhan di provinsi Maluku, dan 24 pelabuhan di Maluku Utara), dan 24 bandar udara (15 bandar udara di provinsi Maluku dan 9 bandar udara di Maluku Utara).

Dalam upaya penanganan peredaran TSL tersebut, Balai KSDA Maluku membutuhkan adanya dukungan semua pihak terkait. Oleh karena itu Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku. Tujuan rapat koordinasi tersebut yaitu meningkatkan koordinasi stakeholders baik TNI/Polri, pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi/universitas, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) baik keluar maupun masuk ke Provinsi Maluku;meningkatkan komitmen stakeholders dalam Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku; dan menyosialisasikan call centerBalai KSDA Maluku. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Ballroom 2, Hotel Santika, Jl. Kebun Cengkeh.

Dalam rapat tersebut, Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan bahwa sejak sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan Nopember 2018  ini telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus. Dari 72 kasus tersebut lebih dari 1.100 ekor burung dapat diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Berdasarkan tingginya peredaran TSL ilegal tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan TSL dan pemberantasan kejahatan TSL. “Siapa lagi kalau bukan kita semua yang peduli terhadap perlindungan TSL, kapan lagi kalau tidak dimulai sekarang,” tegas Amin. Dalam kegiatan tersebut, Amin menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan para pihak kepada Balai KSDA Maluku dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian pada akhir rapat, para pihak yang terkait membacakan dan menandatangani Deklarasi Ambon yang berisi tentang dukungan dan komitmen untuk memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku. Adapun isi dari Deklarasi Ambon tersebut yaitu mensosialisasikan pentingnya pelestarian TSL kepada masyarakat; memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing;mendukung upaya penegakkan hukum dalam setiap kejahatan dan pelanggaran TSL; dan menghimbau kepada seluruh jajaran di unit kerja/institusi masing-masing dan masyarakat luas untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan TSL secara illegal []

Call Center BKSDA Maluku:

0852 4444 0772

Jl. Kebun Cengkeh, Ambon, 97128

bksdamaluku@gmail.com

 

 

 

70 Ekor Nuri Merah Asal Kepulauan Seram Gagal Diselundupkan ke Jawa

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (BKSDAE), Ir Wiratno merilis 70 ekor Nuri Merah asal Maluku.

Rilis kasus pengangkutan 70 ekor Nuri Merah (Red Lory Eos Bornea), digelar di lantai 2 Swissbell Hotel, Pantai Losari Makassar, Sabtu (3/11/2018) malam.

Pada rilis ini, 70 ekor Nuri Merah yang terungkap 26 Oktober 2018 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Kota Makassar, berasal dari Kepulauan Seram, Ambon, Maluku.

“Tahukah kalian berapa harga burung ini jika diperjualbelikan, ya tidak ada harga yang bisa membelinya. Harganya ya itu harus kita lindungi ini,” ungkap Wiratno.

Dalam rilis itu memang tidak dihadirkan burung yang dibanderol dengan harga Rp 600 ribu per ekor di pasar gelap, karena dipersiapkan untuk dikirim ke Ambon.

“Mau tidak mau harus kita kembalikan mereka (burung Nuri Merah) ke Ambon, karena iklim di sana paling cocok agar ini tidak punah masa mendatang,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengungkapan 70 Red Lory ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar pada kapal Feri Dharma Kartika III.

Saat itu kata Wiratno, pihak kepolisian menemukan dua kandang berukuran 35 x 50 x 70 sentimeter berisikan 70 ekor burung yang rencananya akan ke Jawa.

Namun setelah diketahui tim Polres Pelabuhan Makassar, kemudian proses koordinasi dengan pihak BKSDA Sulsel untuk adanya pengamanan sementara.

“Sebenarnya 74, tapi karena ini delapan hari dirawat di lingkungan yang memang tidak mendukung maka beberapa mati, jadi tinggal 70 ekor,” tambah Wiratno.

Dalam rilis 70 burung asal Maluku ini, Dirjen KSDAE Wiratno didampingi Kepala BKSDA Maluku Muhtar Amin Ahmadi, dan BKSDA Sulsel Johanis Pemandi.

Kemudian rilis ini dihadiri juga dari para komunitas cinta burung, Perbakin, pihak Polri dan TNI, pegawai BKSDA Sulsel dan Maluku, juga dari BKSDA Bau-bau.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/04/70-ekor-nuri-merah-asal-kepulauan-seram-gagal-diselundupkan-ke-jawa.

Pertamina Ajak Siswa Mengenal Satwa Burung Kasturi

Jayapura – PT Pertamina (Persero) MOR VIII – DPPU Babullah Ternate mengajak siswa SD Negeri 56 Kota Ternate untuk mengenal satwa Burung Kasturi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ternate pada Selasa (9/10) pagi waktu setempat.

Kunjungan ke BKSDA Ternate ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di bulan September dan dilaksanakan sebagai langkah untuk memperkenalkan satwa Burung Kasturi kepada para siswa SD.

Burung Kasturi merupakan satwa khas Maluku Utara terancam punah akibat perburuan dan memerlukan upaya pelestarian.

Oleh karena itu, Pertamina MOR VIII – DPPU Babullah Ternate melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) bekerja sama dengan BKSDA Ternate menjalankan program pemeliharaan, pemulihan, dan pemenuhan vitamin satwa-satwa langka yang dipelihara di kandang transit milik BKSDA.

Hewan yang dirawat dalam kandang transit ini merupakan satwa-satwa langka yang berhasil digagalkan dari upaya pemburuan satwa liar. Program pemeliharaan satwa liar oleh Pertamina dan BKSDA ini dilakukan sebagai upaya sebelum satwa liar tersebut dilepaskan kembali ke habitat aslinya di alam.

Operation Head DPPU Babullah Ternate, Sularno, menjelaskan bahwa DPPU Babullah Ternate disamping menjalankan bisnis utamanya sebagai penyedia bahan bakar pesawat udara di wilayah Maluku Utara, juga melaksanakan program PROPER yang salah satunya adalah pelestarian satwa endemik.

“Di setiap unit operasi, Pertamina mengedepankan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang diwujudkan dengan berbagai program berkesinambungan bagi masyarakat dan lingkungan salah satunya adalah konservasi satwa langka atau endemik,” paparnya.

“Program edukasi kepada siswa kali ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan keberadaan satwa liar dan lingkungannya agar generasi muda untuk peduli alam dan menjaga alam ini sehingga bisa bertahan lama demi masa depan anak cucu dimasa yang akan datang,” lanjut Sularno.

Sementara itu, BKSDA Ternate mengapresiasi langkah dari Pertamina dalam upaya mengedukasi siswa-siswa SD dalam pelestarian Burung Kasturi.

“BKSDA mengapresiasi kegiatan Pertamina DPPU Babullah yang mendatangkan siswa ke kantor kami dan tentunya membantu program kami juga dan satu tujuan sama yaitu memberikan edukasi keberadaan satwa langka di Maluku Utara agar para generasi penerus ini memiliki tanggung jawab moril menjaga dan meletarikan bersama ke depannya,” tutur Abas Hurasan selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Ternate, BKSDA Maluku.

Dalam kunjungan ini, para siswa diperkenalkan dengan berbagai satwa mulai dari Nuri Bayan, Burung Kasturi Ternate, Kasturi Tengkuk Ungu, Perkici Pelangi, Kakatua Maluku, Ksaktua Jambul Kuning, Nuring Kalungb Ungu, Kera Bayan, Monyet Ekor Panjang.

Instruktur dari BKSDA memberikan informasi kepada para siswa asal keberadaan satwa-satwa langka tersebut dan makanan dari setiap satwa.

Siswa juga diberikan edukasi tentang konservasi satwa langka khususnya Burung Kasturi agar mereka peduli dan ikut serta melestarikan keberadaan satwa dari kepunahan.

Nona Noho yang bertindak sebagai kepala sekolah SDN 56 Kota Ternate menyampaikan bahwa pihak sekolah sangat senang dengan adanya kegiatan kunjungan belajar yang dilakukan oleh Pertamina DPPU Babullah kepada siswa-siswi di sekolahnya.

“Kegiatan ini penting untuk mengenalkan keberadaan satwa langka khususnya di Maluku Utara ini karena sudah banyak dari anak-anak yang kurang mengenal bahkan tidak mengetahui tentang keberadaan satwa langka tersebut,” tutupnya. (Zulkifli)

sumber : https://pasificpos.com/item/29751-pertamina-ajak-siswa-mengenal-satwa-burung-kasturi

Bangkai Duyung Seberat 200 Kg Terdampar di Pulau Buano

Bangkai duyung seberat 200 kg yang ditemukan di Pantai Buano Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dimakamkan warga setempat, Senin (17/9/2018).(KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty)

AMBON, KOMPAS.com – Seekor duyung berbobot 200 kilogram (kg) ditemukan terdampar di pesisir pantai Pulau Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Hewan mamalia dengan nama latin Halicora Dugong itu ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di perairan Buano Selatan oleh seorang warga bernama Fredi Pesirahu dan istrinya, Senin (17/9/2018). Said Mahu Palirone, salah satu warga setempat mengaku, hewan mamalia itu ditemukan terdampar sekitar pukul 09.15 WIT.

Warga yang mengetahui penemuan itu kemudian beramai-ramai mengangkat bangkai duyung tersebut. Baca juga: Seekor Duyung Ditemukan Mati di Perairan Rupat Utara, Riau “Saat ditemukan sudah mati dan mengembang di atas air laut, kemudian warga datang mengangkatnya,” tutur Said, Selasa (18/9/2018).

Setelah dievakuasi dari pantai, penemuan bangkai duyung tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah desa setempat dan Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Barat, serta petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku yang ada di Piru. “Langsung diukur dan berat bangkai duyung itu 200 kg serta panjang 234 centimeter,” ujarnya. Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi membenarkan penemuan bangkai duyung tersebut.

Menurut dia, duyung yang ditemukan berjenis kelamin betina dan memiliki bobot 200 kg, panjang 234 centimeter serta lebar 60 centimeter. Baca juga: Kisah Kakek Murah, Mantan Pemburu Ikan Duyung “Selain melakukan pengukuran morfometrik, tim WWF Ambon dibantu staf LPPM Maluku juga mengambil beberapa sampel dugong pada bagian perut dan punggung,” tuturnya. Dia menjelaskan, dari hasil pengamatan tim, duyung yang terdampar tersebut memiliki penyakit kulit seperti jamur pada bagian punggungnya. Hewan mamalia itu juga mengalami luka di tubuhnya.

Sumber : Kompas.com