Rangkaian kegiatan peresmian Rumah Budidaya Anggrek, dilanjutkan dengan kegiatan Pelatihan Budidaya Anggrek pada tanggal 8-9 November 2019 dengan narasumber dari peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Makassar, Bayu Wisnu Broto, S.Hut., M.WC. dan dari Pegiat Komunitas JOS (Jogja Orchid Society), Ibnu Rochman. Kegiatan pelatihan dimulai dengan praktek pengawinan bunga anggrek. Setelah itu dilanjutkan dengan proses pengeluaran bibit anggrek dari botol hingga proses penanaman di sabut kelapa dan pot. Di akhir kegiatan, peserta juga dilatih dalam pembuatan packaging anggrek dengan media batok kelapa dan sabut kelapa.
Kategori: Berita
Berita
Peresmian Rumah Budidaya Anggrek di Tnyafar Minanlel
Kamis, 07 November 2019. BKSDA Maluku bekerjasama dengan DPPU Pertamina melakukan peresmian Rumah Budidaya Anggrek di Tnyafar Minanlel, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapeda Kabupaten Tanimbar, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kepala Desa Adaut. Kedatangan tim BKSDA Maluku dan para tamu undangan disambut oleh tarian selamat datang oleh masyarakat Tnyafar Minanlel dan beberapa prosesi adat.
Kegiatan peresmian ini dibuka oleh sambutan dari Kepala BKSDA Maluku yang dibacakan oleh Franston Kunu sebagai PLH Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Maluku, kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari OH DPPU Pertamina, yang diwakilkan oleh Muhammad Taufik, dan yang terakhir sambutan dari Kepala Desa Adaut – Ika Batlayeri sebagai sesa induk dari ketiga Tnyafar yang berada di Pulau Angwarmase. Melalui sambutannya, Kepala BKSDA Maluku berharap dapat melestarikan anggrek larat di alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui budidaya anggrek.
Elang Perut Karat Akhirnya Kembali Bebas
Jumat, 11 Oktober 2019. Berlokasi di Danau Tolire, Ternate, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate telah melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii). Pelepasliaran dilakukan oleh Kepala SKW I Ternate, didampingi oleh personil SKW I Ternate serta Mehd Halaouate dari World Parrot Trust. Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat, yang diserahkan di Kantor SKW I Ternate. Selama kurang lebih 2 minggu untuk di observasi oleh dokter hewan dan menjalani masa karantina. Selamat kembali bebas Bento!
BKSDA Maluku adakan rapat koordinasi penelusuran senjata api
Ambon, Senin 14 Oktober 2019 pukul 09.00 WIT bertempat di Ruang Rapat BKSDA Maluku telah dilaksanakan kegiatan rapat Penyelesaian dan Penelusuran Senjata Api di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Rapat tersebut dihadiri sebanyak 28 peserta yang berasal dari Setditjen KSDAE, BKSDA Maluku, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polres Maluku Tengah, Polres Pulau Ambon, BTN. Manusela, BTN. Aketajawe Lolobata dan Seksi Wilayah II Ambon Balai PPHLHK Maluku Papua. Adapun hasil dari rapat tersebut adalah:
- Senjata yang sudah tercatat pada SIMAK BMN BKSDA Maluku yang terdiri dari 15 pucuk PM1A1 dapat dilanjutkan dengan fisik senjata yang saat ini berada di gudang senjata TN. Aketajawe Lolobata selain yang memiliki buku PAS atas nama Balai TN. Aketajawe Lolobata, sedangkan untuk senjata jenis pistol CZ sebanyak 1 pucuk berasal dari Polda Maluku dengan nomor pabrik 048169.
- Penggunaan senjata api jenis PM1A1 sebagaimana poin 1 diatas, dapat diajukan dalam bentuk pinjam pakai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Bagi senjata api yang telah memiliki buku PAS senjata atas nama Balai TN. Manusela dan Balai TN. Aketajawe Lolobata dapat langsung diproses pencatatannya dalam SIMAK BMN masing-masing.
- Untuk senjata api yang saat ini belum tercatat dalam SIMAK BMN akan dikoordinasikan dengan Dirjen Gakkum KLHK terkait pencatatan senjata tersebut
- Berdasarkan surat Menteri LHK Nomor: S.1589/MenLHK-Setjen/Roum/KAP.3/12/2017 tanggal 29 Desember 2017, maka semua UPT dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Maluku Utara dapat mengusulkan penambahan senjata api dengan berkoordinasi pada Dirjen Gakkum KLHK
- Pendistribusian senjata api dan amunisi akan dilakukan setelah memiliki buku pas yang masih berlaku.
- Untuk mempercepat proses pembaharuan buku pas agar Dirjen Gakkum segera dapat mendistribusikan senjata yang belum tercatat pada SIMAK BMN kepada UPT/Dinas Kehutanan.
Sumber: BKSDA Maluku
Eksplorasi Keanekaragaman Anggrek di CA Pulau Angwarmase
Tahun 2018 silam, Balai KSDA Maluku bekerjasama dengan peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Makassar melakukan eksplorasi keanekaragaman Anggrek di CA Pulau Angwarmase. Kegiatan eksplorasi ini didukung oleh Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pattimura melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Eksplorasi tersebut dilakukan selama 7 hari sejak tanggal 3 Desember hingga 10 Desember 2018.
Selama eksplorasi, tim dibantu oleh masyarakat Tnyafar Minanlel, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tnyafar Minanlel sendiri merupakan komunitas masyarakat yang terbentuk secara turun temurun berdasarkan ikatan kekeluargaan. Di sekitar CA Pulau Angwarmase sendiri, setidaknya ada tiga kelompok Tnyafar yaitu Tnyafar Minanlel, Tnyafar Namar, dan Tnyafar Falirayat. Tnyafar Minanlel sendiri merupakan kelompok binaan Balai KSDA Maluku.
Beberapa jenis anggrek berhasil diidentifikasi dalam eksplorasi tersebut. Salah satunya yaitu . Dendrobium striaenopsis M.A.Clem. & D.L.Jones 1989 atau diketahui sebagai Anggrek Larat, atau dalam bahasa lokal disebut Lelemuku. Anggrek Larat merupakan flora kebanggaan Maluku. Tahun 1989, Mentri Dalam Negeri menetapkan anggrek tersebut sebagai bunga identitas Maluku melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1989. Den. striaenopsis memiliki beberapa sinonim salah satunya adalah Dendrobium phalaenopsis var. schroderianum. Berdasarkan literatur, species ini termasuk ke dalam section Phalananthe yang persebarannya mencakup Australia, Papua Nugini, dan Indonesia (Kep. Tanimbar dan Nusa Tenggara Timur).
Selain Den. striaenopsis, anggrek lain yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi yaitu Vanda punctata Ridl. 1923 dan Thrixspermum subulatum (Blume) Rchb.f. 1868. Sedangkan anggrek yang dijumpai di CA Pulau Angwarmase, namun belum berhasil diidentifikasi hingga tingkat spesies yaitu Taeniophyllum sp. dan Nervilia sp..
Tim eksplorasi tidak hanya mengumpulkan data jenis-jenis anggrek saja, tetapi juga mengidentifikasi pohon inang (host tree) tempat anggrek tersebut hidup. Dalam proses identifikasi pohon inang tersebut, tim eksplorasi bekerjasama dengan Pusat Botani, LIPI. Tim membuat herbarium dari pohon inang dan meminta bantuan LIPI untuk mengidentifikasinya. Terdapat 17 jenis pohon inang akan tetapi tidak semuanya dapat diidentifikasi hingga tingkat jenis.
Dalam upaya konservasi Anggrek Larat, Balai KSDA Maluku melakukan pemberdayaan masyarakat Tnyafar Minanlel untuk melakukan budidaya. Sehingga, ke depan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan Anggrek Larat sebagai sumber penghasilan tambahan namun tidak lagi mengambil Anggrek Larat dari alam.
Penyu belimbing yang tersangkut tali budidaya rumput laut di Maluku Tenggara dilepasliarkan
Minggu, 06 Oktober 2019, Seekor Penyu Belimbing ditemukan tersangkut tali budidaya rumput laut di Desa Ohoidertutu, Kabupaten Maluku Tenggara. Bersama dengan Resort KSDA Tual, Dinas Perikanan Kab. Maluku Tenggara, dan WWF serta masyarakat setempat akhirnya Penyu Belimbing tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Posko Peduli Gempa Ambon UPT. KLHK Provinsi Maluku
Kamis, 03 Oktober 2019, Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lain di Ambon telah mengumpulkan bahan-bahan untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak gempa Ambon.
Bahan-bahan bantuan yang diberikan berupa sembako, susu bayi, pampers, tenda/terpal, air mineral, dan lain-lain kepada pegawai KLHK dan masyarakat yang masih mengungsi karena rumahnya rusak dan belum bisa ditempati kembali.
85 Ekor Burung Dilindungi Di Maluku Utara Berhasil Diamankan
(Ternate, 01 Oktober 2019). Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019 mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun) serta Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi sebanyak 85 ekor, yang terdiri dari,
- Kasturi ternate (Lorius garrulus) 49 ekor.
- Kakatua putih (Cacatua alba) 15 ekor.
- Nuri bayan (Eclectus roratus) 11 ekor.
- Nuri kalung ungu (Eos squamata) 10 ekor.
- Gantungan burung sebanyak 59 buah.
- Kandang sebanyak 3 buah.
Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara yaitu Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai, Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.
Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara. Berdasarkan keterangan para pelaku modus penangkapan burung dilakukan menggunakan lem getah/teru pohon sukun yang diletakan di cabang/ranting kayu bersama dengan burung pancing dimana burung pancing ini akan bersuara atau berkicau memancing burung lainnya.
Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sementara barang bukti dilakukan titip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Yosef Nong selaku Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua menjelaskan bahwa,
“Provinsi Maluku Utara adalah salah satu simpul perdagangan satwa burung paruh bengkok, lokasinya yang strategis dan tipe kepulauan yang memiliki banyaknya pintu keluar berupa pelabuhan rakyat sehingga petugas mengalami kesulitan dalam pengawasan, untuk itu dibutuhkan sinergirtas antar penegak hukum dalam penanganan perdagangan satwa liar yang dilindungi khususnya paruh bengkok di sekitar wilayah Maluku Utara.”
Sumber : Pers Release Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Di Balai KSDA Maluku Tahun 2019
Ambon, 12 September 2019. Bertempat di Kantor Balai KSDA Maluku telah dilaksanakan kegiatan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut), Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dan Penyuluh Kehutanan. Kegiatan uji Kompetensi ini diselenggarakan oleh BP2SDM Kementerian LHK selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 10 s/d 12 September 2019.
Jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi ini sebanyak 24 (dua puluh empat) orang yang terdiri dari 18 (delapan belas) orang Polhut, 4 (empat) orang PEH dan 2 (dua) orang tenaga fungsional Penyuluh Kehutanan. Adapun asal instansi peserta uji kompetensi kali ini berasal dari Balai KSDA Maluku sebanyak 16 (enam belas) orang, BTN. Manusela 4 (empat) orang dan BTN. Bantimurung Bulusaraung sebanyak 4 (empat) orang.
Jumlah asesor yang menjadi pendamping pada kegiatan uji kompetensi di Balai KSDA Maluku ini sebanyak 4 (empat) orang asesor dengan pembagian setiap asesor menguji sebanyak 6 (enam) orang peserta. Adapun materi uji kompetensi bagi pejabat fungsional ini meliputi Tes Uji Kompetensi Teknis Online, Pengecekan dokumen portofolio, wawancara, Kesemaptaan bagi pejabat Polhut dan Simulasi/demo bagi pejabat fungsional PEH/Penyuluh.
Nilai hasil ujian tersebut selanjutnya dikalkulasikan dan dibahas pada rapat pleno antar asesor sebagai dasar untuk memutuskan apakah peserta uji kompetensi tersebut sudah berkompeten atau tidak berkompeten untuk kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi. Dari hasil rapat pleno antar asesor tersebut akhirnya diputuskan bahwa seluruh peserta uji kompetensi dinyatakan berkompeten untuk naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Penyerahan Satwa Liar Dilindungi Kakatua Tanimbar dari BKSDA DKI Jakarta
Pada Sabtu pagi, 31 Agustus 2019 telah dilakukan translokasi 3 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) yang telah berada dalam pemeliharaan di PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta selama kurang lebih 2 tahun. Ketiga kakatua tersebut berasal dari penyerahan masyarakat yang berbeda. Selama dalam perawatan pihak BKSDA Jakarta ketiga ekor kakatua tersebut menunjukkan perilaku dan kondisi kesehatan yang masih memungkinkan untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. Oleh karena itu Kepala BKSDA Jakarta kemudian mengajukan permohonan persetujuan kpd Dirjen KSDAE utk pelaksanaan translokasi ke wilayah kerja BKSDA Maluku.
Setelah semua syarat administrasi dipenuhi maka kemudian kegiatan translokasi dapat dilaksanakan. Suksesnya membawa masuk ketiga Kakatua Tanimbar ini tidak lepas dari peran aktif pihak BKSDA Maluku dlm mengurus rekomendasi pemerintah provinsi Maluku sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh pihak Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta di samping persyaratan lainnya seperti hasil uji laboratorium bebas AI dan juga medical record seluruh burung tsb.
Ketatnya prosedur memasukkan jenis burung ke wilayah Maluku dikarenakan Maluku merupakan salah satu provinsi yang bebas flu burung di samping Provinsi Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Setibanya di Ambon, ketiga burung yang diserahterimakan kepada BKSDA Maluku melalui Kasubbag Tata Usahanya kemudian dibawa ke kandang transit di Desa Passo sebelum nantinya akan dibawa ke Pulau Yamdena Kab. Kepulauan Tanimbar untuk dilepasliarkan. Di kandang transit juga telah hadir drh. Rahimah dari Balai Karantina setempat yang kemudian bersama2 drh. Dirwan dari BKSDA Maluku memeriksa kondisi burung dan kemudian menyatakan sehat. Setelah itu tahapan selanjutnya, menurut KSBTU BKSDA Maluku, adalah sosialisasi dan kemudian habituasi sebelum dilakukan pelepasliarannya di Pulau Yamdena Kab. Kepulauan Tanimbar.
Demikian sekilas pelaksanaan kegiatan translokasi Marco, Tani dan Gofin dari Jakarta ke Maluku… semoga mereka dapat hidup dan berkembang di rumah alaminya…. dan langkah ini dapat diikuti utk jenis-jenis satwa liar lainnya yang sementara ini masih ada di PPS Tegal Alur… Bravo Konservasi !!