4 opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan

Hendak Dikirimkan, 4 Paket Opsetan Tanduk Rusa Diamankan

4 opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan
4 buah opsetan tanduk rusa yang berhasil diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 14 April 2020. Pukul 10:00 WIT, petugas kehutanan yang berada di pos bandara mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman opsetan tanduk rusa melalui jasa paket bandara.

Pukul 10.20 WIT, petugas melakukan koordinasi dengan pihak Avsec dan petugas jasa cargo bandara, dari hasil koordinasi tersebut maka dilakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim melalui jasa paket bandara, dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diamankan sebanyak 4 buah opsetan tanduk rusa yang akan dikirim menuju Sulawesi Tengah.

Opsetan tanduk rusa yang berhasil ditemukan saat akan dikirimkan via Jasa Paket Bandara
Opsetan tanduk rusa yang berhasil ditemukan saat akan dikirimkan via Jasa Paket Bandara. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Dari hasil pemeriksaan terhadap petugas yang menerima paket tersebut dikehui bahwa yang mengirim paket tersebut seorang oknum tentara BKO yang sedang bertugas di Pulau Seram. Dikarenakan pada saat pengamanan barang bukti tersebut tidak ditemukan pemiliknya maka petugas hanya dapat mengamankan barang buktinya saja.

Saat ini seluruh opsetan tanduk rusa hasil pengamanan di Pos Bandara Internasional Pattimura Ambon sudah diamankan dan disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Balai KSDA Maluku.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku

Sudah Jinak, Kasturi Kepala Hitam Berhasil Diamankan Dari Tangan ABK

Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh petugas POLHUT BKSDA Maluku
Petugas POLHUT Resort Tobelo beserta para ABK Kapal dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam yang akan diamankan. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Tobelo, 07 April 2020). Pukul 11.45 WIT bertempat di lokasi pelabuhan laut Tobelo petugas resort Halmahera Utara telah mengamankan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari sebuah kapal barang yang berangkat dari Sorong dengan tujuan Sulawesi Tengah dan melakukan transit di pelabuhan laut Tobelo untuk melakukan pengisian BBM.

Burung tersebut dimiliki oleh salah seorang ABK kapal dan ditemukan oleh petugas pada saat kegiatan penjagaan dan pengawasan rutin di pelabuhan laut tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik burung tersebut diketahui bahwa burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para penjual burung yang berada di sekitar pelabuhan laut Sorong dan burung tersebut sudah dipelihara sekitar 2 tahun.

Saat ini burung sudah diamankan di kandang transit Tobelo, sedangkan untuk pemilik burung petugas hanya memberikan peringatan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap burung tersebut, diketahui bahwa kondisinya sangat sehat dan sudah jinak sehingga membutuhkan proses karantina dan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

Hendak Dijual, 5 Ekor Kakatua Tanimbar Berhasil Diamankan

2 Petugas POLHUT, 2 Orang Tersangka, dan 5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar. Foto : Dok. BKSDA Maluku

(Saumlaki, 12 April 2020). Berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat bahwa disekitar pasar Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan adanya penjualan satwa liar jenis burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Mendapatkan laporan tersebut, petugas polhut dari SKW III Saumlaki segera bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan pengamanan, dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Kantor SKW III Saumlaki diketahui bahwa burung-burung tersebut dimiliki oleh 2 orang masyarakat yang berasal dari Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang hendak dijual oleh 2 warga. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Burung ditangkap disekitar kebun jagung milik masyarakat yang berada di desa tersebut, dikarenakan para pelaku tersebut tidak mengetahui bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi dan penjualan burung ini baru pertama kali mereka lakukan, serta adanya jaminan bahwa masyarakat tersebut tidak akan mengulangi penangkapan dan penjualan burung dari Kepala Adat Negeri Sangliat Dol maka untuk kedua tersangka hanya diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penjualan satwa yang dilindungi.

Untuk barang bukti sebanyak 5 ekor burung Kakatua Tanimbar saat ini burung tersebut sudah diamanakan di kandang Transit SKW III Saumlaki untuk proses karantina dan direhabilitasi sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

5 Ekor Burung Kakatua Tanimbar yang diamankan petugas POLHUT. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Papan Himbauan Bahaya Buaya

Dikabarkan Hilang, Seorang Anak Dilahap Buaya Muara

Papan Himbauan Bahaya Buaya
Ilustrasi Papan Himbauan Bahaya Buaya BKSDA Maluku. Sumber : BKSDA Maluku

(Buru, 08 April 2020). Telah hilang seorang anak kecil disekitaran Pantai Waemangit Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru, hilangnya anak tersebut diperkirakan akibat terseret arus laut. Tim gabungan dari Satpolair Pulau Buru, Koramil Air Buaya, Polsek Air Buaya, aparat Desa Waemangit dan dibantu oleh masyarakat sekitar melakukan pencarian dengan cara menyisir diseputaran perairan Pantai Waemangit, namun dari hasil pencarian tidak berhasil menemukan korban tersebut.

Keesokan harinya, pencarian kembali dilanjutkan dengan target lokasi masih disekitaran Perairan Pantai Waemangit. Pukul 17:30 WIT tim gabungan menemukan satu ekor buaya sedang berenang di sekitaran Pantai Waemangit, merasa curiga akan keberadaan buaya tersebut serta lokasi keberadaannya yang dekat dengan pemukiman penduduk maka tim gabungan mengambil keputusan untuk menembak buaya tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIT, buaya tersebut berhasil dilumpuhkan dan terdampar di sekitaran Telaga Waibuna sekitar 1 km dari lokasi penemuan pertama. Selanjutnya buaya tersebut di amankan kedarat yang kemudian petugas membelah perut buaya dengan menggunakan parang, dari hasil pembedahan tersebut ditemukan seorang anak kecil dalam keadaan meninggal dengan kondisi tercabik-cabik.

Malam itu korban dimakamkan di tempat pemakaman umum yang berada di Desa Waimangit. Pemusnahan terhadap bangkai buaya tersebut dilakukan keesokan harinya. Hampir seluruh sungai dan muara yang berada di wilayah Air Buaya merupakan habitat asli buaya, oleh karena itu untuk menjaga agar kejadian tersebut tidak terulang kembali maka dari pihak Balai KSDA Maluku berencana akan memasang papan himbauan/peringatan dilokasi yang menjadi habitat buaya.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Penyerahan Burung Dilindungi Kakatua Maluku Kepada BKSDA Maluku

Sukarela, Anggota TNI AD Menyerahkan Seekor Burung Kakatua Maluku

Penyerahan Burung Dilindungi Kakatua Maluku Kepada BKSDA Maluku
Sdr. Imam (kiri) menyerahkan burung Kakatua Maluku kepada kepala BKSDA Maluku (tengah). Dok : BKSDA Maluku

Ambon, 27 Maret 2020. Bertempat di kantor Balai KSDA Maluku pukul 15.50 WIT telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Burung tersebut diserahkan oleh sdr. Imam Sugisah pekerjaan TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bpk. Mukhtar Amin Ahmadi dan disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.

Burung Kakatua Maluku yang akan diserahkan kepada BKSDA Maluku
Sdr. Imam bersama burung Kakatua Maluku yang akan diserahkan. Dok : BKSDA Maluku

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, burung tersebut ditemukan terbang dan hinggap di salah satu pohon yang berada di kediaman Pangdam XVI Pattimura. Mengingat burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Pulau Seram serta atas arahan dari panglima maka petugas yang berjaga segera menangkap dan menyerahkan burung tersebut kepada BKSDA Maluku untuk dikarantina, direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.

Proses pengisian berita acara penyerahan satwa dilindungi burung Kakatua Maluku
Sdr. Imam mengisi berita acara penyerahan satwa. Dok : BKSDA Maluku

Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan sudah jinak, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukkan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.

Proses serah terima satwa dilindungi burung Kakatua Maluku oleh Sdr. Imam dan diterima oleh Bpk. Kepala BKSDA Maluku dan Ibu Kepala Sub. Bag. TU

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Surat Resmi Penutupan Objek Wisata TWAL Pulau Pombo dan TWA Pulau Gunung Api Banda Karena COVID-19

Mulai 26 Maret 2020, Objek Wisata TWA Laut Pulau Pombo dan TWA Pulau Gunung Api Banda Ditutup Sementara Karena COVID-19

Surat Resmi Penutupan Objek Wisata TWAL Pulau Pombo dan TWA Pulau Gunung Api Banda Karena COVID-19
Surat Resmi Penutupan Objek Wisata TWAL Pulau Pombo dan TWA Pulau Gunung Api Banda Karena COVID-19

Secara resmi BKSDA Maluku menutup tempat objek wisata Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo dan Taman Wisata Alam Pulau Gunung Api Banda dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terhitung sejak 26 Maret 2020.

Buaya Muara Penyerahan Masyarakat Dusun Pelita Jaya Akhirnya Mati

Buaya Muara yang terluka dibagian dekat kepala. Dok : BKSDA Maluku

(Ambon, 22 Februari 2020). Tanggal 21 Februari, petugas Resort Piru mengamankan seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Dusun Pelita Jaya yang ditangkap oleh masyarakat dari kawasan konservasi TWAL Pulau Marsegu. Selanjutnya buaya dievakuasi ke Kandang Transit untuk perawatan dan penanganan medis, karena terdapat luka.

Sampai kandang transit dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, ditemukan 2 luka robek yang membusuk. Setelah 5 hari dilakukan penanganan medis, akhirnya buaya tersebut mati setelah 5 hari dalam perawatan.

Hasil nekropsi ditemukan patologi anatomi, organ jantung mengalami perubahan bentuk, ukuran, dan warna. Diduga akibat gangguan jantung (Hypertropic Cardiomiophaty) menjadi sebab kematian buaya.

Penyelamatan 1 Ekor Buaya Muara Di Dusun Pelita Jaya

Tim Resort Piru saat mengevakuasi 1 ekor buaya muara di Dusun Pelita Jaya. (Dok : BKSDA Maluku)

(Seram Bagian Barat, 21 Februari 2020). Berdasarkan informasi dari salah satu Mitra Polhut di kawasan konservasi TWAL Pulau Marsegu bahwa ditemukan adanya penangkapan Buaya Muara (Crocodylus Porosus) di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan adanya informasi tersebut, Pihak BKSDA Maluku, dalam hal ini Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi Pada Pukul 16.15 WIT menuju ke TKP untuk pengecekan atas informasi tersebut.

Pada pukul 16.30 WIT, tim Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi tiba di lokasi dan mendapati masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), kepala Resort Piru melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) tersebut, bahwa jenis dari satwa ini adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi.

Dari pengakuan masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, bahwa buaya tersebut di temukan dan ditangkap di kawasan TWAL (Taman Wisata Alam Laut) Pulau Marsegu. Setelah mendapatkan pengarahan dan sosialisasi dari Kepala Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi yang bersangkutan bersedia dengan suka rela menyerahkan satwa tersebut kepada petugas yang ada di TKP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tim dari Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi memutuskan untuk membawanya ke kantor Resort.

Hasil identifikasi dari tim Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi, 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) terdapat luka robek di bagian leher sepanjang 5 cm dan di bagian kepala sepanjang 2 cm, dengan adanya luka-luka tersebut, tim memutuskan untuk segera melakukan pengiriman satwa tersebut dengan menunjuk salah satu personil untuk melakukan pengawalan ke kantor BKSDA Maluku di Ambon agar mendapat perawatan dan penanganan medis lebih lanjut.

Morotai, Tempat Kembalinya 52 Ekor Burung Paruh Bengkok

SKW I Ternate bersama para stakeholder terkait melakukan pelepasliaran burung dilindungi di lokasi kawasan hutan produksi Desa Daeo Majiko, Morotai.
(Dok : BKSDA Maluku)

(Morotai, 04 Februari 2020) Pada pukul 10.30 WIT bertempat di lokasi kawasan hutan produksi Desa Daeo Majiko Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai dilaksanakan pelepasliaran satwa liar berupa burung paruh bengkok sebanyak 30 ekor terdiri dari Kasturi Ternate (Lorius garrulus) sebanyak 18 ekor, burung Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 8 ekor dan Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) 4 ekor.

52 ekor burung paruh bengkok di dalam kandang habituasi. (Dok : BKSDA Maluku)

Kegiatan pelepasliaran burung tersebut dihadiri oleh instansi terkait antara lain, POLRES Morotai, TNI AL, TNI AD, KPH MOROTAI, POLSEK Daruba, Kepala Desa Daeo Majiko bersama tokoh – tokoh masyarakat dan Burung Indonesia. Sebelum kegiatan pelepasliaran, burung – burung tersebut sudah berada di lokasi pelepasliaran pada kandang habituasi sejak hari Jumat, 31 Januari 2020 untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan karena burung tersebut telah dilakukan perawatan pada kandang transit di ternate oleh SKW 1 ternate ± 6 bulan hingga 1 tahun.

Proses pelepasliaran 52 ekor burung paruh bengkok. (Dok : BKSDA Maluku)

Burung – burung tersebut adalah barang bukti hasil titipan dari penyidik POLRI, Balai Gakkum dan penyerahan dari TNI, POLRI, masyarakat serta hasil kegiatan polhut SKW 1 ternate yang diserahkan kepada kantor SKW 1 ternate untuk dilakukan perawatan di kandang transitnya.

Sebagian besar burung – burung tersebut adalah hasil penyitaan polisi dan PPNS Balai Gakkum yang hendak diperdagangkan secara ilegal dan kepada pelakunya dilakukan proses hukum. Semoga burung – burung yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dan hidup secara liar kembali di alam.

Sumber : Abas Hurasan, S.Hut (Kepala SKW I Ternate, BKSDA Maluku)

Saat burung – burung paruh bengkok keluar dari kandang habituasi dan kembali ke habitatnya di alam.

4 Ekor Penyu Berhasil Dilepasliarkan, Kerjasama BKSDA Maluku dengan LANAL Saumlaki

SKW III Saumlaki dan para stakeholder melepasliarkan 4 ekor penyu di lepas pantai area LANAL Saumlaki. (Dok : BKSDA Maluku)

(Saumlaki, 01 Februari 2020), Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku, berhasil melepasliarkan 4 ekor penyu diantaranya 3 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan 1 ekor Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Pelepasliaran dilakukan di dalam area Pangkalan Angkatan Laut Saumlaki TNI AL yang diikuti oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Mayjen TNI Mar. (Purn) Bayung Lalana, Komandan Lanal Saumlaki Letkol Laut (P) Hartanto M. Tr. Han, Staf POMAL Mabesal Letkol Laut (PM) Alexander I. Waku, S.H.,  Kepala Kantor Pelabuhan Saumlaki, Kepala Bandar Udara Mathilda Batlayeri Saumlaki, serta Perwira LANAL Saumlaki dan adik-adik Pramuka.

Penyu-penyu ini berasal dari hasil pengamanan anggota LANAL Saumlaki dari Nelayan. Penyu tersebut di dapat oleh Serma Pdk Leo Simangunsong selaku anggota Pos AL Selaru saat patroli di sekitaran Pulau Anggurmas. Pada patroli pertama tanggal 22 Januari 2020 di dapat dari nelayan anggurmas 2 ekor penyu, dan 2 ekor lainnya didapatkan saat patroli kedua tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya anggota Pos AL menyerahkan penyu-penyu ini ke LANAL Saumlaki yang kemudian dapat dilepasliarkan hari ini.

Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku terus berkoordinasi dengan LANAL Saumlaki untuk siap mengamankan Penyu apabila ada nelayan yang menangkap.

Sumber : Franston L. Kunu (POLHUT BKSDA Maluku)