Senin, 26-07-2021. BKSDA Maluku melaksanakan apel pagi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
#apelpagiklhk
#apelpagibksdamaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#klhkhebat
Berita
Senin, 26-07-2021. BKSDA Maluku melaksanakan apel pagi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
#apelpagiklhk
#apelpagibksdamaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#klhkhebat
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Rabu (21/07/21), Balai KSDA Maluku melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 1 (satu) ekor sapi di Komplek Perumahan Kementerian Kahutanan Kebun Cengkeh Kota Ambon . Hewan kurban ini diserahkan oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si kepada Panitia Kurban Balai KSDA Maluku yang selanjutnya panitia menyerahkan hewan kurban tersebut kepada petugas untuk disembelih.
Jumlah penerima daging hewan kurban sebanyak 68 (enam puluh delapan) orang yang terdiri dari pegawai dan masyarakat sekitar kantor Balai KSDA Maluku. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Harapannya melalui kegiatan ini kita semua dapat mensyukuri atas nikmat kesehatan dan keselamatan yang sudah diberikan oleh Allah SWT serta dapat membentuk kepedulian kita terhadap sesama khususnya untuk kaum duafa.
#iduladha2021
#bksdamaluku
#ksdae
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk
hari ini (19/07/21), petugas @skw_1_ternate menerima satwa liar jenis Sanca Batik ( phyton reticulatos) dari masyarakat. Saat ini, satwa tersebut sudah diamankan di kandang transit SKW 1 Ternate untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk
SIARAN PERS
Nomor : 759/K.19/TU/Um/7/2021
Ambon, Balai KSDA Maluku, 12 Juli 2021
Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace, region ini dihuni 3 jenis babirusa yaitu babirusa Sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi, babirusa Togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean, serta babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa). Sebaran babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa Linnaeus, 1978) teridentifikasi meliputi Kepulauan Sula (yaitu P. Mangole dan P. Taliabu) serta Pulau Buru (SRAK Babirusa 2013-2024, KLHK 2013). Babyrousa spp. Termasuk Appendiks I CITES artinya dilarangnya perdagangan spesimen babirusa baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunanya. Satwa ini juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategori Vulnerable. Secara nasional, jenis babirusa ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.
Babirusa Maluku pertama kali diidentifikasi sebagai sub-species dari Babyrousa babyrussa yaitu B. b. babyrussa, selanjutnya dengan pertimbangan perbedaan karakteristik morfologi babirusa Maluku sebagai jenis sendiri yaitu B. babyrussa (SRAK Babirusa 2013-2024, KLHK 2013). Di habitat alaminya khususnya di Pulau Buru, populasi satwa ini terancam akibat perburuan liar baik untuk konsumsi maupun by-catch karena pemasangan jerat babi untuk eradikasi hama pertanian, serta akibat fragmentasi habitat karena berkurangnya hutan baik untuk tujuan penebangan komersial maupun akibat pembakaran antropogenik yang berulang. Sejak survey intensif yang dilakukan pada tahun 1995 belum pernah ditemukan babirusa secara langsung kecuali jejaknya, sampai pada tahun 1997 dengan ditemukannya tengkorak babirusa dari seorang pemburu di sekitar Gunung Kapalat Mada, Pulau Buru. Sehingga terkonfirmasi bahwa Pulau Buru sebagai salah satu habitat babirusa. Informasi dari masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa mereka pernah menjumpai babirusa di hutan-hutan pada perbukitan dan pegunungan, serta mitos setempat bahwa Babirusa akan muncul untuk menunjukkan jalan keluar bagi orang yang tersesat di dalam hutan memperkuat informasi Pulau Buru sebagai habitat babirusa secara tidak langsung. Balai KSDA Maluku tahun 2011 s.d. 2013 telah melaksanakan survey intensif di kawasan konservasi tetapi belum mendapatkan bukti perjumpaan secara langsung sehingga menjadikan keberadaan Babirusa di Pulau Buru masih danggap sebagai mitos.
Sampai pada bulan November 2019, berawal dari ditemukannya tengkorak dan tulang belulang Babirusa oleh Tim Balai KSDA Maluku yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Suaka Alam Masbait, sebagaimana Gambar 1. Hal tersebut menjadikan BKSDA Maluku berupaya untuk mendapatkan bukti langsung keberadaan Babirusa di Pulau Buru terutama pada areal ditemukannya tengkorak dan tulang belulang Babirusa. Upaya tersebut mendapat dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati – Ditjen KSDAE melalui Project EPASS (Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation) Tahun 2020, dengan dihibahkannya peralatan survey berupa 20 buah kamera jebak dan 1 buah GPS kepada Balai KSDA Maluku. Pada Tahun 2021, upaya yang dilakukan BKSDA Maluku akhirnya membuahkan hasil, dimana dari 10 kamera jebak yang dipasang selama ± 2 bulan ( April s.d. Juni 2021) pada 7 (tujuh) lokasi yang merupakan area lintasan satwa yaitu pada areal berkubang/ bermain satwa, saltlicks (tempat menggaram) ataupun mencari pakan, hanya 1 (satu) kamera yang tidak merekam keberadaan Babirusa, Gambar 2. Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh Balai KSDA Maluku juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti Gosong Maluku (Eulopia wallacei), Burung Arika (Gallicrex cinerea), Gosong Kelam (Megaphodius freycinet buruensis), Musang/Rase (Viverra tangalunga), Biawak (Varanus salvatori), Rusa Timor (Rusa timorensis), dan Babi Hutan Sulawesi (Sus celebensis).
Kepala Balai KSDA Maluku, Bapak Danny H Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menyatakan kegembiraannya atas keberhasilan Tim Survey Balai KSDA Maluku yang telah bekerja keras dan tidak berputus asa untuk mendapatkan bukti langsung keberadaan satwa ini dengan terekamnya foto Babirusa oleh kamera jebak. Kepala BKSDA Maluku juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati/KKH, sehingga dapat membuktikan bahwa satwa Babirusa khususnya di Pulau Buru belum punah di alam. Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi Babirusa khususnya di Pulau Buru seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat serta survey pakan/habitat. Selain itu rencananya akan dilaksanakan juga survey monitoring dengan pasang kamera trap di habitat Babirusa lainnya (seperti di P. Mangole dan P. Taliabu) untuk pembuktian langsung keberadaan babirusa Maluku.
Demikian halnya dengan Ibu drh. Indra Exploitasia, M.Si selaku Direktur KKH, Ditjen KSDAE setelah mendapat pemberitahuan hal ini menyatakan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan Babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak Tahun 1931. Lebih lanjut lagi, Ibu Direktur KKH menyatakan dukungan sepenuhnya untuk upaya-upaya konservasi satwa jenis ini yang akan dilakukan oleh Balai KSDA Maluku kedepannya
Informasi Lebih Lanjut :
Kepala Balai KSDA Maluku
Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si. – HP. 0811488857
Jl. Kebun Cengkeh, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128
Call Center BKSDA Maluku – HP. 085244440772
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE
Drh. Indra Exploitasia, M.Si – Telp. (021) 5720227
Jln. Jenderal Gatot Subroto – Gd. Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Senayan, Jakarta.
Pernahkah kalian mendengar tentang camera trap atau kamera jebak? Camera trap atau kamera jebak adalah kamera yang dilengkapi sensor gerak dan sensor panas dan atau termal yang dapat digunakan untuk merekam keberadaan satwa liar yang ada di kawasan tertentu. Sensor camera trap ini akan aktif jika ada objek bergerak dan atau yang memiliki suhu berbeda dengan lingkungan area cakupan sensor.
Penggunaan camera trap ini cukup mudah, sangat fleksibel dan efisien, serta data yang diperoleh relatif akurat, sehingga sangat membantu dalam upaya konservasi satwa. Gambar atau foto yang dihasilkan merupakan aktivitas keseharian satwa liar di alam yang dapat termonitor 24 jam sehari, sebagaimana #basodarakonservasi ketahui bahwa cukup sulit untuk secara langsung berjumpa dengan satwa liar di alam.
Namun #basodarakonservasi, perlu diingat bahwa pemasangan kamera jebak tentulah membutuhkan pengetahuan dasar tentang perilaku satwa tersebut di alam. Contohnya, kamera jebak dipasang pada lokasi-lokasi seperti lintasan satwa, area bermain atau tempat mencari pakan.
Nah #basodarakonservasi, gambar-gambar di atas merupakan hasil jepretan kamera jebak yang didapat tim BKSDA Maluku pada kegiatan monitoring satwa di SA Gunung Masbait.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk
(Kamis, 8 Juli 2021) petugas BKSDA Maluku menerima 1 (satu) ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) dari masyarakat yang berada di Dusun Wara, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon di Kantor BKSDA Maluku-Ambon.
Ular tersebut ditemukan dan ditangkap oleh masyarakat di tempat pembuangan sampah yang berada di sekitaran jalan tanjakan 2000. Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas terhadap ular tersebut diketahui memiliki panjang 520 cm dan dalam kondisi sehat (tidak ada bekas luka/pukulan).
Saat ini ular tersebut masih berada di Kantor Balai KSDA Maluku untuk selanjutnya akan dititiprawatkan terlebih dahulu di UD. Prestasi yang berada di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah untuk di karantina dan diperiksa kesehatannya sebelum satwa tersebut dilepasliarkan.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk
Selasa lalu (06/07/21) bertempat di Kantor BKSDA Maluku- Ambon dilaksanakan sosialisasi arahan DIRJEN KSDAE sekaligus membahas pencegahan, penanganan dan pelaporan Covid-19 di Balai KSDA Maluku. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Balai dan dihadiri oleh Semua Pegawai (PNS dan NonPNS) baik secara offline maupun secara virtual (zoom meeting).
Dari hasil rapat tersebut diperoleh beberapa point keputusan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Balai KSDA Maluku sebagai Berikut :
1. Membatasi/melarang semua orang yang tidak dikenal untuk bertemu dengan pegawai saat jam kantor;
2. Setiap orang yang dikenal dan tidak dikenal apabila ingin bertemu Kepala Balai, wajib menunjukan surat Rapid Antigen;
3. Memeriksa setiap pegawai dengan Alat Pengukur Suhu;
4. Melakukan Isolasi Mandiri (WFH) kepada semua pegawai selama 3 Hari setelah melaksanakan kegiatan lapangan;
5. Istirahat yang cukup, rajin olahraga, tingkatkan imun tubuh dan hadapi dengan senyum serta hati gembira;
6. Jika ada gejala setelah Isolasi Mandiri maka dilakukan Pemeriksaan PCR;
7. Kepala Balai memerintahkan revisi anggaran Balai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19;
8. Secara Periodik akan dilakukan penyemprotan disinfektan;
9. Kantor akan WFH total selama 14 hari jika ada 5 orang Pegawai pada kantor Balai yang terinfeksi Covid-19;
10. Kepada Pegawai yang terinfeksi/ terkontaminasi virus, agar segera melaporkan ke pimpinan untuk dilakukan langkah selanjutnya antara lain (Tracking terhadap Pegawai dalam satu ruangan);
11. Pegawai Balai KSDA Maluku (PNS dan PPNPN) yang sudah melakukan vaksin sebanyak 61 orang, 4 orang masih dalam tahap pemeriksaan dokter dan berikutnya yang akan melaksanakan vaksin sebanyak 47 orang di RS Bayangkara Ambon;
12. Balai KSDA Maluku telah mengirimkan surat kepada Gugus Tugas Covid-19 Ambon dan RS Bayangkara untuk melakukan vaksin kepada pegawai yang belum vaksin beserta keluarga pegawai.
Jangan lupa 3S ya #basodarakonservasi
* Selalu jaga jarak
*Selalu pakai masker
*Selalu cuci tangan menggunakan sabun setelah beraktivitas
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia, Road to HKAN Tahun 2021 dan upaya mendukung program Dirjen KSDAE dalam kegiatan pelepasliaran satwa yg bertajuk Living in Harmony With Nature dengan tema “Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara” serta untuk memperkaya dan meningkatkan populasi satwa di habitat aslinya. Hari ini, Kamis (01/06/2021) bertempat di Kandang Transit Passo, Kota Ambon, Provinsi Maluku, BKSDA Maluku menerima sebanyak 5 (lima) ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita eleonara) hasil kegiatan Translokasi dari Balai KSDA Jawa Tengah. Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela masyarakat Provinsi Jawa Tengah ke @bksda_jateng.
Sebelum ditranslokasikan ke BKSDA Maluku, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu melalui proses karantina, rehabilitasi, serta sudah menjalani proses pemeriksaan kesehatan satwa PCR-AI dengan hasil pemeriksaan Negatif Avian Influenza (AI) Tipe A. Saat ini burung-burung tersebut sudah berada di Kandang Transit Passo Kota Ambon untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum burung tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.
Burung Kakatua Koki (Cacatua galerita eleonara) merupakan burung endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Kepulauan Aru Provinsi Maluku. Oleh karena itu, rencanannya setelah menjalani masa karantina dan rehabilitasi, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Pulau Kobroor yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
#bksdamaluku
#pelepasliaran
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#KLHK
kali ini penyerahan bantuan fasilitas pemberdayaan masyarakat dilakukan di Desa Wadankou, yg merupakan salah satu desa penyangga kawasan konservasi SA Tafermar, yg terletak di Pulau Molu Kab. Kepulauan Tabimbar.
Bantuan pemberdayaan dilakukan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat serta sebagai bentuk keterlibatan masyarakat sekitar kawasan konservasi untik mendukung kegiatan konservasi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Bantuan yang diberikan berupa peralatan budidaya rumput laut yg diserahkan kepada kelompok Anara Indah di Desa Wadankou. Harapannya bantaun ini dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di sekitar KK SA. Tafermar.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#pemberdayaanmasyarakat
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#Kementerianlhk
Balai KSDA Maluku yang diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate – Bapak Abas Hurasan, S.Hut memberikan bantuan dalam rangka pengembangan ekonomi produktif di desa penyangga kawasan Cagar Alam Pulau Obi tepatnya di Desa Buton Kecamatan Obi, Kab. Halmahera Selatan. Bantuan yang diberikan berupa
1 set Kultivator dan pupuk tanaman holtikultura.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#pemberdayaanmasyarakat
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#Kementerianlhk