Jumat, 17 September 2021, Staff PNS BKSDA Maluku melaksanakan sumpah PNS secara virtual di Kantor Balai KSDA Maluku dan beberapa resort yang tersebar di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Pengucapan sumpah PNS di Kantor BKSDA Maluku disaksikan oleh rohaniawan untuk agama Islam Bapak H. Husen Sahiri dan agama kristen Ibu Alfananti Jonanty.
Kegiatan sumpah ini dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jendral KSDAE, Bapak Suharyono, S.H., M.Si., M.Hum. Dalam sambutannya, Bapak Suharyono memberikan arahan agar PNS yang baru disumpah ini untuk menerapkan revolusi mental yang terdiri dari integritas dimana tidak ada toleransi dalam berbuat salah, etos kerja – tindakan yang profesional dan tanggung jawab, serta gotong royong.
Minggu (12/09/21), Kepala BKSDA Maluku – Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Maluku – Bapak Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si di Kantor Resort Pulau Ambon – BKSDA Maluku.
Kedatangan Kapolda Maluku pada hari ini adalah dalam rangka mendukung BKSDA Maluku dalam program pengendalian, pengawasan dan peredaran TSL Ileggal di Wilayah Provinsi Maluku Dalam kesempatan ini, Bapak Kapolda juga dikenalkan beberapa jenis burung hasil penyerahan masyarakat, sitaan, translokasi dan temuan yang ada di Kandang Transit Passo.
Dalam pemaparannya, Bapak Danny menyampaikan terkait tupoksi Balai KSDA Maluku serta permasalahan peredaran TSL dan konflik satwa yang marak terjadi di wilayah Maluku. Permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah peredaran burung paruh bengkok yang dikomersialkan oleh oknum-oknum tertentu. Faktanya, terdapat 69 pintu keluar masuk peredaran TSL dilindungi yang ada di Kepulauan Maluku. Melalui pertemuan ini, harapannya ada kolaborasi antara BKSDA Maluku dan POLDA Maluku dalam pengendalian peredaran TSL ilegal.
Di akhir kunjungan, Bapak Irjen.Pol. Refdi Andri mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga satwa yang dilindungi, khususnya di Kepulauan Maluku.
Akhir Agustus kemarin, Balai KSDA Maluku mendapatkan perhargaan atas dukungan dan partisipasinya dalam kegiatan pengendalian wildlife hazard di Bandar Udara Pattimura – Ambon dari Angkasa Pura – Airports, Bandara Pattimura.
Penghargaan ini diterima dan diwakili oleh petugas BKSDA Maluku yang berada di Pos Bandara – Petra Kodamasa (Polisi Kehutanan). Harapannya kerjasama dan koordinasi antara BKSDA Maluku dengan Angkasa Pura semakin diperkuat, sehingga kita dapat menekan angka peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Pada tanggal 2 September 2021, telah dilaksanakan konferensi pers oleh Kepala BKSDA Maluku – Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si kepada wartawan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BKSDA Maluku. Beberapa point yang diklarifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (yg selanjutnya disingkat menjadi PKSKM) di Kota Ambon merupakan program prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan tahun 2020-2024 yang hanya ada di 3 daerah di Indonesia pada tahun 202, salah satunya Maluku;
2. PKSKM ini memiliki fungsi sebagai sarana edukasi generasi muda serta mendukung kegiatan perlindungan dan pelestarian satwa endemis di Kepulauan Maluku;
3. Perencanaan pembangunan PKSKM ini telah dilakukan sejak tahun 2019 dgn melibatkan banyak pihak (BAPPENAS, Biro Perencanaan KLHK, UNDP, dan Burung Indonesia) dlm penyusunan dokumen kelayakan (Feasibility Study), Master Plan, dan Detailed Engineering Design;
4. Selain itu, koordinasi terkait perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pembangunan PKSKM ini sudah dilakukan baik melalui surat maupun pertemuan secara langsung kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dan Walikota Ambon, sehingga pernyataan saudara Jerrold I.D Leasa, S.H- Kasie Penegakan Hukum Dishut Provinsi yg menyatakan bahwa BKSDA Maluku tidak berkoordinasi dengan Pemprov Maluku adalah TIDAK BENAR;
5. Surat yg BKSDA Maluku kirimkan secara implisit tidak menyatakan terjadinya penyerobotan lahan/pendudukan secara tdk sah. Surat kami hanya menyatakan bahwa ada penambahan bangunan semi permanen seluas 12.53 m3 oleh masyarakat an Sadli Lie;
6. Kepemilikan lahan tanah pembangunan pusat konservasi ini berada dlm tanah negara sebagaimana sertifikat tanah hak pakai no.25 tahun 1996 di Kompleks Kebun Cengkeh tercatat secara sah dan benar dalam SIMAK BMN BKSDA Maluku;
7.Gedung dan tanah tersebut merupakan aset tetap/tidak bergerak eks kanwil kehutanan yang diserahkan kpd Kementerian melalui koordinator unit pelaksana teknis sesuai surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No. 630/V-UM/2001 tanggal 2 April 2001 yg merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kehutanan No. 58/Kpts-II/2001 tgl 12 Maret 2001 ttg penghapusan barang milik negara Departemen Kehutanan dgn tindak lanjut dialihkan ke pemda/instansi lain, dalam hal ini Provinsi Maluku TIDAK TERMASUK dlm daftar penghapusan/pengalihan aset tersebut;
8.BKSDA Maluku sama sekali tidak melakukan penahanan burung cendrawasih pada tanggal 10 Agustus 2021. Barang yg selama ini diduga burung cendrawasih adalah atribut pakaian dan replika atau aksesoris adat tanimbar yg diduga menyerupai burung cendrawasih;
9. Apabila BKSDA Maluku menahan jenis satwa yg dilindungi, contohnya burung cendrawasih, maka kami pastikan TIDAK AKAN KAMI KEMBALIKAN, meskipun itu milik siapapun.
dua hari ini (23-24 Agustus 2021) Kepala Balai KSDA Maluku – Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si berkunjung ke kantor Bapak Drs. Barnabas N. Orno (Wakil Gubernur Provinsi Maluku) dan Bapak Richard Louhenapessy, S.H (Walikota Ambon) dalam rangka melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pembangunan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon.
Pada kesempatan ini, Bapak Danny menyampaikan maksud dan tujuan pembangunan Pusat Konservasi Satwa, diantaranya adalah: 1. Meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat di bidang konservasi terutama generasi anak-anak muda di Maluku; 2. Membangun kesadaran masyarakat terhadap upaya pemanfaatan konservasi jenis satwa di lindungi; 3. Sebagai media penelitian dan edukasi bagi kegiatan pendidikan lingkungan terutama basis data ilmiah kegiatan konservasi; 4. Sebagai wahana pendidikan konservasi untuk pelajar tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dalam penyampaiannya, baik Bapak Wakil Gubernur Provinsi Maluku maupun Bapak Walikota Ambon mendukung program pembangunan Pusat Konservasi Satwa yang dibangun oleh BKSDA Maluku.
Obi, 18 Agustus 2021. Dalam rangka merayakan Dirgahayu Republik Indonesia ke-76 dan juga Hari Konservasi Alam Nasional 2021, Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Maluku telah melaksanakan Pelepasliaran Satwa di Kawasan Hutan Jikokahe Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Pelepasliaran dilaksanakan pada pukul 09.30 WIT bersama dengan Muspika Kecamatan Obi, Kepala Desa Buton, Kepala Desa Jikotamo serta intansi dan mitra lainnya.
Soft Release dilaksanakan terhadap 33 ekor satwa liar jenis Burung Paruh Bengkok dengan rincian yaitu 25 ekor Nuri Kalung-Ungu (Eos squamata), 7 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) serta 1 (satu) ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil translokasi dan hasil pengamanan (temuan) petugas Polhut SKW I. Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Kandang Transit Ambon dan Kandang Transit SKW I selama ± 8 bulan, kemudian melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat. Proses habituasi dilalui selama 2 (dua) hari di kandang habituasi yang telah disiapkan.
Dalam sambutannya, Kepala SKW I Ternate, Abas Hurasan, S.Hut menyampaikan bahwa, “seluruh upaya penyelamatan satwa yang dilakukan oleh petugas berujung pada pelepasliaran. Pelibatan banyak pihak dalam pelepaslairan menjadi bentuk sosialisasi ke instansi masing-masing dan juga lapisan masyarakat guna mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam proses pengawasan peredaran dan penyelamatan TSL di Maluku Utara.”
Rabu, 18 Agustus 2021, BKSDA MALUKU melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelola dan Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api pada BKSDA Maluku baik secara online maupun offline dengan menerapkan prokes dan Penyerahan Pengpin bagi Penanggung Jawab Senpi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Balai KSDA Maluku, Bpk. Danny H. Pattipeilohy.,S.Pi.,M.Si yang didalamnya terdapat pembinaan dalam bentuk sosialisasi terkait aturan pemegang senjata api diantaranya :
1. Pembinaan dengan sosialisasi Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur tetap penggunaan senjata api Polisi Kehutanan;
2. Pembinaan dengan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.
Pembinaan ini diberikan kepada 16 Petugas Polhut BKSDA Maluku yang diamanahkan sebagai penanggung jawab senjata api dan telah ditetapkan dalam SK Nomor 156/K.19/TU/Peg/2021 tentang Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api Pada Balai KSDA Maluku.
Kepala Balai KSDA Maluku menekankan pemahaman Petugas Polhut pada prinsip-prinsip menggunakan senjata api yang tertuang didalam aturan aturan Dirjen PAKH No.1 tahun 2013 serta kode etik menggunakan senpi dalam mendukung tugas dan fungsi Balai KSDA Maluku dalam upaya mengendalikan lalu lintas peredaran TSL dilindungi secara ilegal. Kegiatan ditutup dengan Penyerahan Kartu Pengpin kepada 16 Petugas Polhut Penanggungjawab Senpi.
Ambon, 6 Agustus 2021 Kepala Balai KSDA Maluku – Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si beserta rombongan berkunjung ke ruang kerja Pangdam XVI Pattimura – Letjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi penanggulangan peredaran TSL ilegal khususnya jenis burung paruh bengkok di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Dalam pemaparannya, Bapak Danny menyampaikan terkait tupoksi Balai KSDA Maluku serta permasalahan peredaran TSL dan konflik satwa yang marak terjadi di wilayah Maluku. Permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah peredaran burung paruh bengkok yang dikomersialkan oleh oknum-oknum tertentu. Faktanya, terdapat 69 pintu keluar masuk peredaran TSL dilindungi yang ada di Kepulauan Maluku dimana 45 diantaranya adalah pelabuhan. Melalui pertemuan ini, harapannya ada kolaborasi antara BKSDA Maluku dan Pangdam XVI Pattimura dalam pengendalian peredaran TSL ilegal.
Letjen TNI Jeffry menyambut baik maksud BKSDA Maluku dengan menginstrusikan jajaran dibawahnya untuk mengundang BKSDA Maluku dalam kegiatan Kaminda. Kepada pihak Balai KSDA Maluku beliau berpesan agar kegiatan koordinasi atau silaturahmi ini terus berjalan demi kelestarian sumber daya alam hayati.
BKSDA Maluku kedatangan mahasiswa jurusan kehutanan, fakultas petanian, Universitas Pattimura yang akan melaksanakan kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan) pada hari Kamis (05/08/21). Pada kesempatan ini, Bapak Ir. Cornelis Karel Pattinasarany, M.P beserta panitia dari jurusan kehutanan, Universitas Pattimura, menyerahkan 7 mahasiswanya ke BKSDA Maluku untuk melakukan PKL selama 1 bulan hingga 17 September 2021.
Kegiatan PKL ini merupakan proses akademik yang menjadi kewajiban oleh setiap mahasiswa di jurusan kehutanan, Universitas Pattimura. Harapannya melalui PKL ini, mahasiswa dapat menerapkan keilmuan kehutanan dalam konteks pekerjaan di instansi pemerintah.
Kepala BKSDA Maluku, Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menerima dengan baik ketujuh mahasiswa tersebut. Dalam pemaparannya Bapak Danny menyampaikan beberapa pesan untuk mahasiswa, yaitu: > Mahasiswa diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan saat pelaksanaan PKL; dan > Mahasiswa diharapkan berinisiatif dalam bekerja.