hari Rabu (10/8/2022) petugas Resort Pulau Ambon berhasil mengamankan 1 (satu) ekor Kera ( Macaca Fascicularis ) dari rumah warga keluarga Oktoseya di Lorong Pulugangsa, Kecamatan Sirimau, Kotamadya Ambon. Hasil identifikasi awal, kera ini berjenis kelamin jantan dan dalam kondisi sehat serta jinak. Saat ini kera tersebut telah diamankan di Kandang Pusat Konservasi Satwa di Kebun Cengkeh Kota Ambon untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Sumber: Denny Soewarlan – Kepala Resort Pulau Ambon
Hari Senin (8/8/2022), Balai KSDA Maluku kedatangan anggota DPR-RI Komisi IV Dapil Maluku- Bapak Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si beserta tim. Kedatangan rombongan ini disambut baik oleh Bapak Danny H.Pattipeilohy, S.Pi., M.Si (Kepala Balai) beserta seluruh staff BKSDA Maluku. Kedatangan ini bertujuan untuk menampung inputan yang akan dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pusat. Dalam kesempatan ini, ada beberapa bahasan yang disampaikan oleh BKSDA Maluku, diantaranya adalah terkait: a. Pemberdayaan Masyarakat; b. Perubahan Fungsi Kawasan Konservasi Pulau Pombo; c. Pengusulan KEE Tanjung Maleo; dan d. Dukungan SDM dalam pengelolaan Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku, Pusat Rehabilitasi Satwa, dan Stasiun Konservasi yang tersebar di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Minggu tanggal 31 Juli 2022 pukul 11:04 WIT petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon telah menerima penyerahan satwa liar berupa 1 (satu) ekor Ular Sanca Kembang (Phyton reticulatus) dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Ular tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Damkar Kota Ambon di Komplek Perumahan Guru di Halong atas
Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 2,2 meter dan kondisinya sangat liar dan sehat tanpa adanya bekas luka di badannya. Saat ini ular tersebut akan diamankan di Kandang Transit Passo Kota Ambon untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
hari Kamis (21/07/2022) petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon telah menerima penyerahan satwa liar berupa 1 (satu) ekor Ular Sanca Kembang (Phyton reticulatus) dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Ular tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Damkar Kota Ambon pada saat hendak keluar dari bagian stang kendaraan roda 2 (dua) milik masyarakat yang sedang terparkir di kawasan A.Y. Patty Kota Ambon, kemungkinan ular tersebut masuk dan sembunyi di dalam body sepeda motor.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 1,1 meter dan kondisinya sangat liar dan sehat tanpa adanya bekas luka di badannya. Saat ini ular tersebut akan diamankan di Kandang Transit Passo Kota Ambon untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kamis (21 Juli 2022) Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Maluku – Ibu Rosna, S.P beserta Kepala Resort Pulau Ambon menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Satwa yang dimusnahkan sejumlah 6 (enam) ekor ayam hasil penahanan petugas karantina pertanian dari beberapa armada kapal. Penahanan ayam ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HPHK tersebut.
Sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan, beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK.
Hari Rabu (20/07/2022) petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan sebanyak 2 (dua) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) yang dibawa oleh salah seorang penumpang kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 72 yang bersandar di Pelabuhan Gudang Arang Kota Ambon dari Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan.
Burung tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Ambon untuk dipelihara. Saat ini kedua ekor burung tersebut sudah diamankan di kandang Transit Passo Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Senin (18/07/2022) Balai KSDA Maluku memberikan piagam penghargaan Direktur dan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang diserahkan langsung oleh Kepala Balai – Bapak Danny H.Pattipeilohy, S.Pi., M.Si. di lapangan Letkol Pol CHR.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Balai KSDA Maluku kepada satuan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam upaya penindakan hukum peredaran TSL illegal yang terjadi di wilayah Provinsi Maluku. Dalam Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kapolda Maluku Bapak Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH., M.Hum. Dalam sambutannya beliau berpesan agar koordinasi dan kerjasama antar instansi dalam upaya penegakan hukum terus dipertahankan dan ditingkatkan khususnya dalam penindakan kejahatan di bidang SDA yang ada di wilayah Maluku.
Sumber: Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku
Jum’at (15/07/22) pukul 09:30 WIT telah dilakukan penyerahan satwa liar berupa 1 (satu) ekor Ular Pohon Coklat (Boiga Irregularis) dari petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon. Ular tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Damkar Kota Ambon di salah satu rumah warga yang berada di Desa Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon. Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 2,3 meter dgn kondisinya sangat liar dan sehat tanpa adanya bekas luka di badannya. Ular Pohon Coklat (Boiga irregularis) merupakan salah satu jenis ular yang memiliki bisa menengah dengan penyebaran alaminya berada di Indonesia Bagian Timur dan Australia. Saat ini ular tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo Kota Ambon untuk dirawat dan dikarantina sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut – POLHUT BKSDA Maluku
hari Jumat (15/07/2022), Kepala Balai KSDA Maluku- Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si bersama staff memberikan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif kepada 7 kelompok yang berasal dari 7 (Tujuh) Ohoi/Desa di Kec. Kei Kecil Barat, Kab. Maluku Tenggara. Ohoi yang menerima bantuan dalam program ini diantaranya adalah Ohoiren, Ohoidertom, Ohoisomlain, Ohoi Madwaer, Ohoidertutu, Ohoi Warbal, dan Ohoi Ur Pulau. Ohoi ini dipilih karena lokasinya berada di sekitar kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi karna merupakan habitat dari satwa liar dilindungi, salah satunya adalah Penyu Belimbing/tabob (Dermochelys coriacea). Kawasan ini termasuk pada Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya.
Dalam sambutannya, Bapak Danny menyampaikan bahwa kegiatan pengembangan kelembagaan malalui pemberian bantuan usaha ekonomi produktif ini adalah sebuah stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan di sisi lain dapat turut serta mendukung dan melaksanakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pada kesempatan yang sama, Bapak Bupati Maluku Tenggara – Bapak Drs.H. Muhamad Thaher Hanubun juga menyampaikan, bahwa di Pulau Kei terdapat adat dimana dalam pelaksanannya memanfaatkan satwa dilindungi. Sebagai dukungan upaya pelestarian, pemanfaatan satwa tersebut perlu diminimalisir, salah satunya melalui program pengembangan usaha ekonomi produktif ini.
Bantuan yang diberikan oleh BKSDA Maluku adalah berupa alat-alat pendukung perairan tangkap dan budidaya rumput laut serta alat perkebunan dengan nilai Rp. 40 juta rupiah untuk setiap kelompok. Harapannya melalui bantuan ini, kemandirian masyarakat meningkat melalui peningkatan ekonomi kerakyatan sehingga dapat mendukung dan berkontribusi dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis kepada 7 kelompok masyarakat dari 7 Ohoi di Kec. Kei Kecil Barat oleh Bupati Maluku Tenggara dan Kepala Balai KSDA Maluku.
Rabu-Kamis (6-7 Juli 2022), Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan “Workshop Penanganan Peredaran TSL Ilegal Regional Sulawesi Maluku Papua (SUMAPAPUA)” dengan mengundang Dirjen Penegakan Hukum LHK, Direktur KKH-SG Setditjen KSDAE, seluruh UPT Ditjen KSDAE Regional SUMAPAPUA, serta UPT Ditjen KSDAE lainnya diluar regional SUMAPAPUA yang terkait. Kegiatan ini merupakan salah satu program dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada kerjasama antara BKSDA Maluku dan WCS-IP yang dalam pelaksanaannya didukung oleh BBKSDA Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Ibu Drh. Indra Exploitasia, M.Si selaku Direktur KKH-SG, Setditjen KSDAE, ini memiliki tujuan untuk memperkuat upaya penanganan peredaran TSL ilegal khususnya di regional SUMAPAPUA.
“Tumbuhan dan Satwa Liar itu adalah asset Negara Republik Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan melalui sinergitas dari berbagai pihak untuk mempertahankan keberadaannya”, ujar Ibu Direktur.
Workshop dimulai dengan pemaparan garis besar permasalahan penanganan dari kejahatan TSL ilegal. Dalam kesempatan ini, Kepala BKSDA Maluku- Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menyampaikan paparannya dengan judul ‘Pemantauan dan Pengendalian Peredaran TSL’.
“Hal yang terpenting dalam penanganan peredaran TSL ilegal dalam menghadapi beberapa tantangan adalah berbagi peran” , ujar Bapak Danny.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan FGD terkait rumusan rencana aksi dalam penanganan peredaran TSL ilegal yang bersifat kolaboratif. Rencana aksi yang telah disepakati kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta workshop.